PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HIBAH DI BAWAH TANGAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Pemberian, Pembatalan, Hibah, Hukum Islam dan Hukum PositifAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang hibah yang dilaksanakan di bawah tangan, hal ini marak dilakukan oleh masyarakat karena dianggap mudah dalam melengkapi administrasinya. Perilaku tersebut perlu dikaji dalam hukum Islam dan hukum positif, banyak kejadian yang menimbulkan konflik dalam keluarga, sehingga kekuatan hukum hibah di bawah tangan perlu diteliti. Metodologi normatif yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu aturan yang berlaku dilaksanakan dalam kehidupan yang diteliti secara normatif, serta hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dapat diteliti secara yuridis. Hasil penelitian sebagai berikut: 1) Hukum Islam tidak menguraikan secara jelas bahwa hibah harus dengan akta atau surat, tetapi jika ada akad dan diserahkan kepada orang yang menerima hibah maka diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak terdapat penghalang untuk membatalkan hibah, maka hibah tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali memenuhi syarat. 2) Pemberian hibah yang diatur dalam KUH Perdata, KHI dan KHES memiliki kesamaan dalam menentukan rukun dan syarat hibah, tetapi untuk memiliki kekuatan hukum bagi penerima hibah diperlukan bukti yang sah sesuai dengan peraturan didalam KUH Perdata yang mensyaratkan hibah sah dengan bukti akta Notaris. Sehingga untuk menjaga pemberi dan penerima hibah, KHI dan KHES menambahkan aturan tentang hibah yang dilaksanakan secara tertulis atau harus dengan akta Notaris hibah tersebut dinyatakan sah. Pembatalan hibah secara hukum perdata dapat dilakukan dengan ketentuan Pasal 1688 KUH Perdata.











