PENERAPAN TEORI DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN TERHADAP PEMBAGIAN WARIS ISLAM DALAM KONTEKS KEKINIAN
Keywords:
Double Movement, Pembagian Waris, Konteks KekinianAbstract
Pembagian waris dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum Islam. Al-Quran mengatur tentang pembagian waris dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176. Bagian waris yang diperoleh laki-laki dan perempuan 2:1. Hal tersebut menjadi perbincangan pakar hukum Islam untuk melakukan pembaharuan hukum Islam. Kesesuaian pembagian waris diteliti menggunakan teori double movement Fazlur Rahman. Metodelogi yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu library research, penulis menggunakan literatur yang membahas tentang teori double movement dan melihat kesesuaian pada konteks kekinian. Hasil penelitian terdiri dari: 1) Ayat tentang waris diturunkan oleh Allah sebab perempuan pada zaman jahiliyah tidak memperoleh harta warisan. Sehingga bagian 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan merupakan hukum yang Allah perintahkan agar perempuan tetap menerima harta warisan. 2) Kontruksi teori double movement Fazlur Rahman melalui 6 aspek kunci paradigmatis untuk memahami pemikiran Rahman. Enam aspek tersebut adalah: pewahyuan dan konteks sosio-historis, the ideal and the contingent, keadilan sosial (social justice), prinsip moral, kehati-hatian dalam penggunaan hadis, dan menautkan masa lalu dan masa sekarang (linking the past and the present). 3) Pemikiran Fazlur Rahman tentang pembagian waris dapat dilakukan secara merata atau 1:1 dalam hukum Islam merupakan ketentuan yang kurang tepat bahkan didukung oleh konsep qath’i dalam ilmu Ushul Fiqh bahwa 2:1 dalam hukum Islam tidak dapat ditafsirkan dengan membuat ketentuan waris yang setara. Konsep takharuj dapat mendukung pembagian waris 1;1 sesuai dengan hasil pemikiran Fazlur Rahman dalam teori double movement.











