ANALISIS PERCERAIAN ATAS IZIN PIMPINAN BAGI ANGGOTA POLRES DITINJAU DARI MASLAHAH

Authors

  • Rudi Sampurno Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
  • Budi Kisworo Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
  • Rifanto bin Ridwan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup

Keywords:

Izin Pimpinan, Perceraian, Polri, dan Maslahah

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pejabat yang berwenang memberikan izin cerai diatur dalam pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018. Sesungguhnya perceraian boleh dilakukan, namun pemberlakuan syarat izin atasan khusus Polri Kabupaten Rejang Lebong sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Metodelogi yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif atau lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dilingkungan masyarakat tertentu. Hasil penelitian sebagai berikut: 1) 1.          Karena tidak memenuhi kriteria yang dikategorikan mendesak untuk melakukan perceraian, sehingga persoalan untuk berceraian akan dilakukan upaya mediasi agar tidak terjadinya perceraian. Kondisi mendesak tersebut jika pasangan suami istri melakukan KDRT yang berat bahkan dapat melakukan pembunuhan, menyakiti secara psikologis berakibat gila, serta melakukan perselingkuhan yang menghasilkan keturunan di luar nikah dan tidak ada keinginan pasangan suami istri untuk saling memaafkan.2) Pemberian dan penolakan izin cerai dapat dilaksanakan oleh Kapolres di wilayah kerjanya, Proses mediasi yang dilaksanakan masih memperoleh kesepakatan untuk ditolaknya izin perceraian, karena mediasi yang menghasilkan solusi untuk mempertahankan keluarganya. 3) Kebijakan tentang penolakan dan pemberian izin perceraian merupakan hal yang positif, jika dilihat melalui Al-Quran dan Hadis. Perspektif maslahah tergolong pada maslahah al-Mut’tabarah. Keputusan Kapolres Rejang Lebong menolak pemberian izin cerai merupakan saddun dzari’ah karena menutup keburukan untuk menghindarkan kerusakan.

Downloads

Published

2023-08-17