RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA
Keywords:
pemaafan hakim, rechterlijk pardon, sistem pemidanaanAbstract
Pemaafan hakim (Rechterlijke Pardon) ialah memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan sebelum ditjatuhkannya putusan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui lebih dalam tentang pengaturan sistem Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Indonesia serta perbandingan dengan undang-undang yang ada di negara lain, urgensi Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) perlu dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tindak pidana yang diselesaikan secara Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Metode yang digunakan dalam penulisan tesis adalah metode penelitian yuridis normatif yang sifat deskriptif analisis. Teori yang digunakan adalah teori perbandingan hukum, teori pemaafan hakim, teori penegakan hukum. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berupa meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), studi dokumen (documentary research). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang telah dimasukkan di dalam Pasal 54 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengaturan Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) di Indonesia serta beberapa negara eropa seperti Yunani, Portugal, Belanda mempunyai keunggulan dan kelemahan dalam masing-masing undang-undang nya mengenai Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon).











