PANDANGAN DOSEN HUKUM KELUARGA ISLAM STAI RAKHA AMUNTAI TENTANG CHILDFREE
Keywords:
Childfree, faktor penyebab, pandangan dosenAbstract
Di indonesia, perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sakral dan dilakukan sekali seumur hidup. Dalam undang-undang No. 1 tahun 1974 berbunyi bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yanng bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan dalam islam pernikahan merupakan hal uang wajib dilakukan bagi yang mampu dan mempunyai keturunan. Adapun mayoritas pasangan masih ada yang menunda bahkah tidak menginginkannya atau dengan istilah Childfree. Adapun beberapa faktor penyebab dikalangan masyarakat yaitu faktor ekonomi, faktor medis, lingkungan hidup, pendidikan, dan kesehatan. Di sini kami tertarik untuk mewawancarai orang yang memilih childfree serta Dosen Hukm Keluarga Islam terhadap pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini melibatkan peristiwa atau situasi yang sedang terjadi. Oleh karena itu, perlu pendalaman analisis terhadap objek yang sedang diteliti dengan melalui riset dan proses menemukan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara keseluruhan Dosen Hukum Keluarga Islam yang kami wawancarai tidak sepakat terhadap adanya Childfree. Mereka berpendapat di dasarkan denngan tujuan pernikahan yaitu untuk mempunyai anak/keturunan. Adapun tentang diperbolehkannya childfree apabila kondisi darurat seperti istri memiliki penyakit serius sehingga tidak bisa mengandung dan melahirkan yang akan menyebabkan bagi ibu.











