URGENSI ILMU MASAIL FIQHIYYAH DALAM KEBERAGAMAN

Authors

  • Ahmad Zakki Zamani STAI Kuala Kapuas

Keywords:

Urgensi, Masail Fihiyyah, Keberagaman

Abstract

Masail Fiqhiyyah adalah masalah baru dalam hukum Islam atau masalah modern dalam hukum Islam. Masail Fiqhia adalah fiqh yang berfokus pada isu-isu kontemporer baru, tetapi bukan pembaruan atau bid'ah. Pada hakikatnya banyak hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi, dalam perubahan kondisi lingkungan dan masyarakat yang disebabkan oleh peristiwa dan perkembangan teknologi, industri, politik dan ekonomi. Banyak hal yang dapat mempengaruhi perubahan zaman dan keadaan ketika hal-hal baru muncul dalam menanggapi kondisi tersebut yang membutuhkan ketegasan hukum Islam. Untuk persetujuan Kabul melalui media, misalnya melalui telepon atau video call. Penyelesaian mengenai hal itu adalah dengan menggunakan metode Ijtihad, bukan menggunakan Ijma’ atau kesepakatan sebagaimana yang sudah ada dalam Fiqih Islam.

Downloads

Published

2024-02-23