LEGALITAS PERKAWINAN ANAK LAMKOAR PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Studi kasus di Dusun Jabon Kec Kertosono
Keywords:
Perkawinan Anak, Lamkoar, Wali Nikah, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas praktik perkawinan anak dalam tradisi Lamkoar di Dusun Jabon Kecamatan Kertosono ditinjau dari preskpektif fikih dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empirik melalui wawancara. Observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik lamkoar seringkali melibatkan pergeseran peran wali dari wali nasab kepada tokoh adat, yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih manapun Kompilasi Hukum Islam(KHI). Selain itu, pencatatan perkawinan dilakukan melalui tiga pola, yaitu dispensasi kawin, isbat kawin, dan tidak di catat sama sekali. Hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum serta berdampak pada lingkungan hak perempuan dan anak.











