IMPLIKASI KAIDAH TĀṢĀRUF IMĀM ‘ALĀ AL-RĀ‘IYYAH MĀNUṬUN BI AL-MAṢLAḤAH TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR
Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2022
Keywords:
Dispensasi Kawin, Kaidah Fiqh, MaslahahAbstract
Artikel ini membahas implikasi kaidah fiqh 'Tāṣāruf al-Imām ‘alā al-Rā‘iyyah Mānuṭun bi al-Maṣlaḥah' dalam praktik pemberian dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memberikan dispensasi kawin cenderung mempertimbangkan faktor sosial dan psikologis sesaat, seperti kehamilan pranikah dan kekhawatiran orang tua, daripada memperhatikan maslahat jangka panjang bagi anak. Kesimpulannya, praktik pemberian dispensasi kawin di Kabupaten Malang masih berorientasi pada penyelesaian masalah sesaat dan belum sepenuhnya mencerminkan maqāṣid al-syarī‘ah.











