ANALISIS AKAD E-WALLET DALAM PERSPEKTIF WAKALAH DAN UJRAH

Authors

  • Ariel Rubadri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Gilang Ramadhan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Taufik Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

E-Wallet, Wakalah, Ujrah, Fiqih Muamalah, Keuangan Digital Syariah

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai instrumen pembayaran digital, salah satunya e-wallet. Kemudahan yang ditawarkan e-wallet dalam kehidupan sehari-hari ternyata menyimpan pertanyaan mendasar yang belum banyak dikaji: apakah mekanisme akad dalam transaksi e-wallet telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya akad wakalah dan ujrah? Artikel ini bertujuan menganalisis mekanisme akad e-wallet menggunakan kerangka wakalah pendelegasian kewenangan dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan tertentu serta ujrah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan library research, bersumber dari kitab fiqih klasik dan kontemporer, fatwa DSN-MUI, serta regulasi Bank Indonesia dan OJK. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme e-wallet memiliki kesesuaian struktural dengan akad wakalah bil ujrah, di mana penyedia layanan bertindak sebagai wakil yang dipercaya mengelola transaksi keuangan pengguna. Kompensasi berupa biaya administrasi dan komisi merchant dapat dikategorikan sebagai ujrah yang sah selama memenuhi syarat kejelasan jumlah, kejelasan pekerjaan, serta bebas dari unsur gharar dan riba. Namun demikian, fitur pinjaman berbunga dan ketidakjelasan pengelolaan dana float berpotensi menimbulkan persoalan syariah yang perlu dikaji lebih lanjut.

Downloads

Published

2026-06-04