JAM‘ AL-QIRĀ’ĀT DALAM SALAT: ANALISIS HUKUM FIKIH TERHADAP PERBEDAAN QIRA’AT DAN TALFĪQ AL-QIRĀ’ĀT
Keywords:
Qira’at; Jam‘ al-Qirā’āt; Talfīq; Salat; Fikih; Qira’at Syādhdhah; Ilmu Al-Qur’anAbstract
Keragaman qira’at merupakan salah satu karakteristik penting dalam studi Al-Qur’an yang berimplikasi pada praktik pembacaan Al-Qur’an, termasuk dalam salat. Persoalan muncul ketika seorang qari atau imam menggunakan lebih dari satu qira’at dalam satu salat, satu rakaat, satu surah, atau satu ayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep jam‘ al-qirā’āt, batas-batas penggabungan qira’at, serta konsekuensi fikihnya terhadap keabsahan salat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), pendekatan ilmu qira’at, fikih komparatif, dan analisis normatif. Sumber primer meliputi karya-karya Ibn al-Jazarī, al-Dānī, al-Syāṭibī, Abū Syāmah, al-Nawawī, Ibn Taymiyyah, serta kitab-kitab fikih empat mazhab; sumber sekunder berupa artikel jurnal dan penelitian kontemporer mengenai qira’at dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum menggabungkan beberapa qira’at dalam salat bersifat tafṣīlī, bukan mutlak boleh dan bukan pula mutlak terlarang. Penggunaan qira’at yang diterima pada rakaat atau bagian bacaan yang berbeda pada dasarnya memiliki ruang kebolehan, selama setiap bacaan tetap sesuai dengan riwayatnya. Sebaliknya, penggabungan unsur-unsur beberapa qira’at yang menghasilkan bentuk bacaan yang tidak diriwayatkan termasuk talfīq/tarkīb yang harus dihindari. Qira’at syādhdhah juga harus dibedakan dari qira’at yang diterima dan tidak diperlakukan sebagai bacaan Qur’ani dalam salat menurut pendapat mayoritas fuqaha. Penelitian ini menawarkan klasifikasi praktis yang membedakan jam‘ yang dapat diterima, perpindahan qira’at, talfīq, dan penggunaan qira’at syādhdhah dalam konteks salat.











