EPISTEMOLOGI IKHTILAF DALAM HUKUM ISLAM: REKONSTRUKSI FAKTOR PENYEBAB PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN FIKIH KONTEMPORER
Abstract
Ikhtilaf merupakan fenomena yang melekat dalam perkembangan hukum Islam dan menjadi konsekuensi logis dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Namun, ikhtilaf sering dipahami hanya sebagai perbedaan pendapat tanpa memperhatikan struktur epistemologis yang melatarbelakangi kemunculannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis epistemologi ikhtilaf dalam hukum Islam dengan mengidentifikasi faktor-faktor utama yang menyebabkan lahirnya perbedaan pendapat di kalangan ulama serta merumuskan model konseptual hubungan antarfaktor tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari literatur primer ushul fikih, fikih, dan ulumul Qur'an, serta didukung oleh literatur kontemporer yang relevan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, kategorisasi, analisis tematik, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi sumber untuk menjamin validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ikhtilaf merupakan konsekuensi epistemologis dari interaksi empat faktor utama, yaitu karakteristik nash, kompleksitas linguistik bahasa Arab, metodologi ushul fikih dalam proses istinbāṭ hukum, serta kapasitas ilmiah dan metodologis seorang mujtahid. Perbedaan pada aspek-aspek seperti nash qaṭ'ī dan ẓannī, lafaz 'ām dan khāṣ, muṭlaq dan muqayyad, musytarak, ḥaqīqah dan majāz, fungsi huruf-huruf bahasa Arab, penilaian terhadap kualitas hadis, penggunaan kaidah ushul fikih, serta variasi metode istidlal menjadi penyebab utama lahirnya keragaman pendapat di kalangan fuqaha. Penelitian ini juga menegaskan bahwa ikhtilaf yang lahir dari proses ijtihad yang sah merupakan kekayaan intelektual Islam yang harus disikapi dengan etika ilmiah, yaitu menghormati dalil, menghindari fanatisme mazhab, serta mengembangkan budaya dialog yang berlandaskan ilmu. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan model epistemologi ikhtilaf yang mengintegrasikan hubungan antara karakteristik nash, aspek linguistik, metodologi istinbat, dan karakteristik mujtahid dalam satu kerangka konseptual yang sistematis.











