DEKONSTRUKSI MAKNA HUDUD: TAFSIR KONTEKSTUAL MUHAMMAD SYAHRUR TERHADAP Q.S. AN-NUR AYAT 2
Abstract
Penafsiran Al-Qur’an merupakan proses yang dinamis, yang melibatkan konteks sosial dan historis. Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam kontemporer, menawarkan pendekatan kontekstual yang menantang pemahaman klasik tentang hukum Islam, khususnya ayat-ayat tentang hudud. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan bagaimana Syahrur mendekonstruksi makna hukuman zina dalam Surah An-Nur: 2; (2) menguraikan konsep “batas minimum-maksimum” dalam hukum hudud menurut Syahrur dan perbedaannya dengan penafsiran tradisional; (3) menganalisis kontribusi penafsiran Syahrur terhadap pemahaman dan implementasi hudud di era modern; dan (4) mengidentifikasi kritik Syahrur terhadap penafsiran yang kaku dan tekstualis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang didasarkan pada studi pustaka, dengan menelaah karya-karya besar Syahrur dan referensi pendukung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Syahrur berupaya merumuskan kembali hukum Islam dengan menitikberatkan pada rasionalitas, keadilan sosial, dan fleksibilitas, serta mengadaptasi hudud dari aturan yang baku menjadi batasan hukum yang kontekstual.
Kata Kunci: Tafsir Kontekstual, Hukum Hudud, Muhammad Syahrur