HUKUM SAFAR TANPA MAHRAM: KAJIAN TAFSIR DAN FATWA ULAMA TERHADAP AL-QUR’AN DAN HADIS
Abstract
Penelitian ini membahas hukum safar (perjalanan) yang dilakukan tanpa mahram berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama. Fokus kajian meliputi pemahaman terhadap teks-teks syariat mengenai kewajiban perempuan melakukan safar bersama mahram, serta bagaimana fatwa kontemporer mengakomodasi kebutuhan sosial dan perkembangan teknologi transportasi. Dengan metode tafsir maudu’i dengan studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa larangan safar tanpa mahram merupakan prinsip syari yang bersumber dari hadis, namun ulama kontemporer memberri ruang ijtihad baru dengan mempertimbangkan aspek keamanan, maslahat, dan konteks sosial. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum islam bersifat dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi kehati-hatian dan perlindungan terhadap perempuan.
Kata kunci: Safar, Mahram, dan Fatwa Kontemporer







