EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Keywords:
Evaluasi, Undang-Undang, Perkawinan.Abstract
Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir memiliki peran penting dalam penyuluhan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penyuluhan Undang-Undang tersebut merupakan tugas dan wewenang Bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Upaya mengevaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan harus memenuhi 6 indikator. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Di Kabupaten Rokan Hilir) dan untuk mengetahui faktor penghambatnya. Adapun tipe penelitian ini mengguanakan metode Kualitatif. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan metode purpose sampling, dengan pertimbangan informan yang ditunjuk mengetahui serta memahami masalah topik penelitian yang diperlukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum berjalan dengan efisien, belum memenuhi kriteria cukup, belum dapat dikatakan merata, tidak memenuhi kriteria responsivitas, dan tidak memenuhi kriteria ketetapan.
References
Anom, I. G. N., Vijayantera, I. W. A., Hengki, I. G. B., Putra, I. K. A. A., & Suartini, N. M. (2023). Implementasi Regulasi Pembatasan Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Analisis Karakter Remaja Di Kota Denpasar. Jurnal Yusthima, 3(2), 147-162.
Apriani, D., Kurniasih, E., Febrian, R., & Milandry, A. D. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Problematika Perkawinan Dibawah Umur Di Smkn 2 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Abdi Masyarakat, 6(2).
Asrori, A. (2017). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-'Adalah, 12(2), 807-826.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Dan Konsekuensinya. Teraju: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(02), 79-87.
Prasetyo, B. (2018). Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur. Serat Acitya, 6(1), 135.
Rahmah, A., Sambas, N., & Haspada, D. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Permohonan Dispensasi Perkawinan Dini. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7070-7079.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Satriawan, I. G. A. K. E., Evarini, G. A. K., & Indrawati, A. A. S. (2022). Pengaturan Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang Undang Perkawinan. Jurnal Kertha Negara, 10(1), 1-10.
Septiani, S. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau).
Usman, R. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199.
Zuhriah, E., & Imam, S. (2022). Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 Perspektif Teori Maslahah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar'iah, 14(1), 160-178.
Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.







