IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL DALAM PELAYANAN PELINDUNGAN PURNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) KAWASAN ASIA DAN AFRIKA
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pekerja Migran Indonesia, Pelayanan, Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi SosialAbstract
Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis impelementasi kebijakan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dalam pelayanan pelindungan purna pekerja migran Indonesia Kawasan Asia dan Afrika. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Van Mater Van Horn. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengukur keberhasilan implementasi kebijakan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial purna Pekerja Migran Indonesia sudah terlaksana sesuai dengan Peraturan BPPMI Nomor 6 Tahun 2023, pelaksanaan Peraturan No 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna PMI. Dalam segi wewenang, SOP, dan juga mekanisme yang dilakukan BP2MI dan instansi terkait sudah lebih baik demi meningkatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial purna PMI, lingkungan sosial, ekonomi, dan politik sangat dibutuhkan demi mendukung suatu keberhasilan kebijakan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial purna PMI yang telah ditetapkan terhadap proses implementasi kebijakan program.
References
Agusmidah, (2010), Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Pers, Medan.
Agustino, L. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Haryaningsih, Sri, and Martinus Martinus. (2020). "Implementasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial Di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat." Publika Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) 9, no. 1.
Husni, Lalu, (2006), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koesparmono Irsan, Armansyah, (2016), Hukum Ketenagakerjaan : Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta
Maturrahmah, Muttami, and Any Suryani Hamzah. (2023). "Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Pasca Penempatan Di Luar Negeri Menurut Pp No. 59 Tahun 2021." Private Law 3, no. 3: 831-844.
Mukaromah, Hikmatul. (2022). "Implementasi pengawasan pendidikan tenaga kerja Indonesia Ilegal dalam Undang-undang no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan perspektif Maslahah Mursalah: Studi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang." PhD diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Muttami, Maturrahmah. (2023). “Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca Penempatan di Luar Negeri Menurut PP No. 59 Tahun 2021 (Studi di Kabupaten Lombok Tengah).” PhD diss., Universitas Mataram.
Notoadmodjo, Soekidjo, (1998), Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.
Noveria, Mita, (2020), Perlindungan Pekerja Migran Indonesia : Kesepakatan dan Implementasinya, Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Ramadhanti, Lana Nur Indah. (2020). "Implementasi kebijakan perlindungan administratif dan teknis pekerja migran Indonesia oleh Layanan Terpadu Satu Atap Subang (Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia Bab 3 Pasal 8)". Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 12(1), 1-15.
Robi’ah, Vina Durotur, and Arinto Nugroho. (2021). "Implementasi Perlindungan Hukum Terhada Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Ponorogo Dari Tindak Kekerasan Fisik”. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(2), 661-671.
Sakidjo, dkk, (2002). Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial di Daerah Rawan Konflik. Jakarta : Departemen Sosial RI, Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial.
Tjiptoherijanto, prijono, (1996), Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penerbit FE Universitas Indonesia, Jakarta.
Tri Listiani, dkk. (2020). “Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran di Kabupaten Cilacap”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 Mei, hlm.313.
Yuliana, Eka Putri. (2020). "Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terhadap perlindungan hak pekerja migran Indonesia: Studi di P4TKI Malang." PhD diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.







