PENGEMBALIAN ASET NEGARA (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Pengembalian Aset Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Aparat penegak hukum telah berusaha mengembalikan aset Negara tetapi tidak maksimal, dapat dilihat dari jumlah data sangat banyak aset Negara yang tidak berhasil dipulihkan karena aparat penegak hukum masih menggunakan metode yang biasa. Hal yang perlu dianalisis antara lain, Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pengembalian Aset Negara dalam tindak pidana korupsi? Bagaimanakah pengembalian Aset Negara dalam tindak pidana korupsi? Bagaimanakah penerapan konsep plea bargaining system dalam pengembalian aset Negara dalam tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian pengaturan pengembalian aset negara (asset recovery) dalam tindak pidana korupsi yaitu dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengembalian aset dapat dilakukan dengan cara pidana, perdata dan sukarela.secara pidana, perampasan aset tidak dapat dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga terdakwa/tersangka mempunyai peluang untuk menyembunyikan harta hasil korupsinya dikarenakan prosedur secara pidana membutuhkan waktu yang lama. Prosedur perdata dapat dilakukan setelah prosedur pidana tidak berhasil atau tidak terdapat bukti yang cukup sehingga prosedur perdata kehilangan momentum nya akibat dari prosedur pidana yang lama. Plea bargaining system sangat membantu efisiensi peradilan dalam mengoptimalkan pengembalikan aset negara, dan di sisi yang bersamaan tidak menghilangkan esensi kebenaran materiel (materiil waarheid). Adanya konsep ini, peradilan pidana menjadi lebih efisien dan cepat. Dengan adanya konsep ini pidana penjara pengganti dalam pasal 18 ayat (3) undang-undnag Tipikor tidak akan menjadi pilihan koruptor untuk tidak mengembalikan aset negara, serta dalam pengembalian aset negara yang berada diluar negeri juga lebih optimal dengan memanfaatkan pengakuan bersalah dan bersedianya terdakwa untuk mengembalikan seluruh aset negara hasil tindak pidana korupsi atau membayar uang pengganti.
References
Lubis M.Solly, Beberapa Pengertian Umum Tentang Hukum, (Medan: Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana USU, 1996)
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, (Bandung: Sinar Baru, 1983)
Yanuar Purwaning M., Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 2007)
Mulyadi Lilik, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Normative, Teoritis, Praktis Dan Permasalahannya (Bandung: Pt Alumni, 2007)
Ganarsih Yenti, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Sarwoko Djoko Ketua Muda Pidana Khusus dalam Rakernas MA www.pmg.hukumonline.com/.../ma-minta-sema-whistleblower-jangan-...
Shabnam Nadia, Plea Bargaining: An Analysis of its Prospects in the Criminal Justice Administra-tion of Bangladesh, UITS Journal, Vol 1, Issue 2, 2012
Syarifah Nur, “Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi,” Lembaga Kajian & Advokasi Indenpendensi Peradilan, terakhir diubah tahun 2015, http://leip.or.id/mengupas-permasalahan-pidana-tambahan-pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara-korupsi/#_ftn1.
Ginting Jamin, “Perjanjian Internasional Dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Korupsi di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, no. 3 (2011).
utama Paku jawapost.com/nasional/hukum-kriminal/14/01/2018/pemerintah-dinilai-gagal-pulihkan-aset-negara-rp-182-t,
kumalasanti Susanana rita, kompas.id/baca/polhuk/2022/05/22/icw-sebut-hanya-22-persen-kerugian-negara-berhasil-dikemballikan.







