PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DIHOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) STUDI KASUS 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga Mdn Jo Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn
Keywords:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pembatalan Perdamaian, PailitAbstract
Berkembangnya dunia akibat proses globalisasi akan membawa dampak bagi kehidupan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor ekonomi. Para pelaku usaha di sektor ekonomi dituntut untuk selalu berpikir maju demi keberhasilan usaha yang telah dibangun. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah Bagaimana kriteria adanya wanprestasi debitur yang dijadikan alasan bagi kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada putusan Pengadilan Niaga Nomor:03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga. Mdn Jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn, Bagaimana akibat hukum kepada debitur maupun kreditur dengan pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada putusan Pengadilan Niaga Nomor:03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2016/PN Niaga.Mdn Jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn, Bagaimana analisis pertimbangan dan keputusan Hakim dalam memutus pembatalan pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada putusan Pengadilan Niaga Nomor: 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga.Mdn Jo Nomor:10/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa selain dari wanprestasi yang menyebabkan terjadinya pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi adalah debitor tidak membayar imbalan jasa pengurus dalam proses PKPU yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan, setelah PKPU berakhir dan harus dibayar terlebih dahulu dari harta debitor (Pasal 263 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU: imbalan jasa bagi ahli yang diangkat dan ditentukan Hakim Pengawas dan harus dibayar lebih dahulu dari harta debitor dan Pasal 285 Ayat (2) huruf d, yaitu : Pengadilan wajib menolak untuk pengesahan perdamaian, apabila imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayaran).
References
Ashofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
Badrulzaman, Darus, Mariam, 1996, K.U.H. Perdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Sh, Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Sharani, H. Riduan, 2014, Seluk beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung.
Sjahdeini, Remy, Sutan, 2004, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Tumbuan, BG, Fred, 2005, Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan dengan Kepailitan, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
Adati Andarika Medika, Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jurnal Lex Privatum Volume 5, Nomor 4, Jun 2018.
Afriana Anita, Hidayat Andany Putri Agitha, Penundaan Pengesahaan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Hakim Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Volume 3, Nomor 1, 30 November 2021.
Affan Ibnu, Mukidi, dan Siregar Ikhsan Muhammad, Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Pihak Penyedia Barang Dan Jasa Melalui Elektronik Kepada Pemerintah Perspektif Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Ilmiah Metadata Vol.3 No.3, 2021.
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Putusan Nomor : 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga Mdn Jo. Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn.







