KEBIJAKAN NON PENAL PADA EKSPLOITASI ANAK YANG DIJADIKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI KOTA MEDAN (Studi Kasus Dinas Sosial Kota Medan)

Authors

  • Rut Setialinsi Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kebijakan Non Penal, Eksploitasi Anak, Pengemis dan Pengamen

Abstract

Fenomena eksploitasi anak di Kota Medan semakin lama semakin bertambah, banyaknya anak yang bekerja sebagai pengemis dan pengamen dikeramaian kota, dimana anak-anak tersebut turut mencari nafkah untuk keluarganya maupun oknum-oknum orang dewasa. Permasalahan yang perlu dianalisis yaitu bagaimana kewenangan dinas sosial dalam mencegah eksploitasi anak yang dijadikan pengemis dan pengamen di kota Medan? bagaimana pelaksanaan kebijakan non penal dinas sosial dalam mencegah eksploitasi anak yang dijadikan pengemis dan pengamen di Kota Medan? apa upaya dan hambatan sebagai pelaksanaan kebijakan non penal terhadap eksploitasi anak yang dijadikan pengemis dan pengamen yang dilakukan dinas sosial kota medan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian kewenangan Dinas Sosial kota Medan  yaitu melakukan razia dan mengadakan seleksi terhadap anak selaku pengemis dan pengamen, apabila anak selaku pengemis dan pengamen memiliki orang tua atau keluarga maka akan dikembalikan kepada orang tuanya atau keluarganya dan  apabila anak selaku pengemis dan pengamen tidak memiliki  orang tua atau keluarga maka  akan dititipkan di panti asuhan. Pelaksanaan kebijakan non penal dinas sosial kota medan dalam mencegah eksploitasi anak yang dijadikan pengemis dan pengamen di kota medan dilakukan berdasarkan beberapa peraturan hukum, baik dari undang-undanga, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Daerah Kota Medan. Substansi hukum yang ada sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan atas pencegahan eksploitasi anak yang dijadikan pengemis dan pengamen di Kota Medan, sehingga kemanfaatan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan kepastian hukum juga dapat tercapai.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, , 2002.

-----------, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”, Kencana Perdana Media group), 2011.

Ganjong, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor:Galia Indonesia, 2007.

Hidjaz, Kamal, Efektivitas Penyelanggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makassar: Pustaka refeleksi, 2010.

Ibrahim, Jhony Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2007.

Kusnadi, Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

-----------, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke -15, Jakarta: Kencana, 2021.

Muhadjir Noeng, Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial, Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif, Yogyakarta : Raka Sarasin, 2000.

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: CitraAditya Bakti 2004.

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers,2006.

Soemitro, Ronny Hanitijo Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Jurnal

Farida Sekti Pahlevi,“Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal Sytem Lawrence M. Friedman, El-Dusturiye. Vol. 1, No. 1, Juni 2022.

Imam Mahdi, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia:Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare), Al-Imarah, Vol. 2, No. 1, 2017.

Meivy R. Tumengkol, “Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahun Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe”, Jurnal Holistik, Vol. IX, No. 17, Januari-Juni 2016.

Philipus M Hadjon,. Tentang Wewenang, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No. 5 dan 6 tahun XII, September-Desember, 1997

Sardikun, B. Sw. 1993, “Pengamen Remaja ditinjau dari Aspek Manusia dan Fungsi Sosialnya”, Pelita BPKS, Vol. XVII,No. 140, April-September 1993.

Sufriadi,“Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia”, Jurnal Yuridis, Vol. 1,No. 1, Juni 2014.

Yohanes Suwant dan Muhammad Naufal Luthfi , Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Persidangan Anak Menurut Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional , Vol. 1, No. 1, 2022.

Yusrizal dan Romi Asmara, “Kebijakan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Utara)”, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Vol. VIII No. 1, Mei 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen.

Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tanggal 22 Oktober 2002.

Undang-Undang R.I No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraaan Sosial, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, tanggal 16 Januari 2009.

Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tanggal 17 Oktober 2014.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tanggal 10 September 1980.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Lembaran Daearah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 48, Tanggal 31 Januari 2019.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Sosial Kota Medan, Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 35, Tanggal 24 Mei 2017.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelendangan dan Pengemis serta Praktek Susila di Kota Medan, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2003 Nomor 22 Seri E, Tanggal 23 Desember 2003.

Downloads

Published

2023-03-17

How to Cite

Rut Setialinsi. (2023). KEBIJAKAN NON PENAL PADA EKSPLOITASI ANAK YANG DIJADIKAN PENGEMIS DAN PENGAMEN DI KOTA MEDAN (Studi Kasus Dinas Sosial Kota Medan). Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(1), 449–471. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/151