ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA

Authors

  • Garry Fischer Simanjuntak Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Retributif, Utilitarianisme, Pidana Mati

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak ada seseorang yang dapat kebal terhadap hukum, dan segala perbuatan harus didasarkan dan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945. Pidana mati saat ini masih menjadi hukuman paling berat yang ada di Indonesia dan dalam KUHP itu sendiri yang dimana apabila telah dilaksanakan atau telah dilakukan eksekusi tidak akan dapat lagi diperbaiki dengan cara apapaun dan dengan harga berapapun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, karena untuk menghasilkan argumentasi, dan konsep baru dalam menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Sifat penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis yang berarti suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran. Pidana mati dalam penjatuhan nya harus memperhatikan beberapa teori yang dimana Indonesia memiliki beberapa teori pemidanaan yang berlaku. Hasil penelitian: 1) Pidana mati di Indonesia dapat dilihat dari sudut pandang Teori Retributive yang dikenal dengan teori absolut atau teori pembalasan yang dimana penjatuhan pidana mati hanya merupakan pembalasan dari apa yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa memandang manfaat dan efek yang akan ditimbulkan; 2) Utilitarianisme setuju bahwa tindakan yang baik adalah suatu tindakan yang menghasilkan manfaat (utilitas). 3) retributive hanya berfokus padan pembalasan akan suatu perbuatan tanpa melihat apa manfaat nya dari penjatuhan pidana terhadap seseorang, pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat, Utilitarianisme setuju bahwa tindakan yang baik adalah suatu tindakan yang menghasilkan manfaat (utilitas), sebaliknya, tindakan yang tidak menghasilkan manfaat adalah tindakan yang buruk (evil), karena memandang paradigma (the greatest happiness for the greatest number of people). Pidana mati itu sendiri tidak dapat diakukan (akan bersifat tidak adil) apabila hanya dilandasi dengan alasan untuk membalaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam teori retributive, melainkan harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan (apakah hukum itu menimbulkan kebahagiaan yang terbesar).

References

A. Buku

A. Mangunhardjana. 1997. Isme-isme dalam Etika dari A sampai Z. Jogjakarta: Kanisius.

Tanya Bernard L., dkk., Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publishing 2018

Hamzah, Andi., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.

Bagir Manan, Restoratif Justice (Suatu Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2008.

Burhanuddin Salam, Etika Individual: Pola Dasar Filsafat Moral.

Priyanto, Dwidja., Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2009.

Hadikusuma, H. Hilman., Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi atau Skripsi Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2013).

Said, H.R. Rasuna Said., Hak Hidup Vs Hukuman Mati, Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, 2013

Apeldoorn, L.J. van., Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta : 1990, dalam Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S Hiariej.

Bagus, Lorens., 2000. Kamus Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty. 2003.

Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi., Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Rachels James, Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius, 2008.

Soemitro, Ronny H., Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982.

Suryabrata, Samadi., Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Prasetyo, Teguh., dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Jakarta: Pustaka Belajar, 2005.

Setiady, Tolib., Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2021.

Syarifin Pipin., Hukum Pidana DI Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2008.

B. Jurnal, Tesis, Desertasi, Karya Ilmiah

Sudaryanto, “Tragedi Chalengger (Tinjauan Etika Kantian dan etika utilitarian)”, dalam Jurnal Filsafat, Univerisitas Gadjah Mada, vol. 25, No. 2, Agustus 2015.

Wibowo, F. G. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020.

Gunarto Marcus Priyo, “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum, Vol. 21 No. 1 Februari, 2009.

C. Rujukan Elektronik

Website Resmi KBBI Online, “Perspektif”, https://kbbi.web.id/mati.

https://deathpenaltyinfo.org/facts-and-research/history-of-the-death-penalty/early-history-of-the-death-penalty

Downloads

Published

2023-03-17

How to Cite

Garry Fischer Simanjuntak. (2023). ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA . Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(1), 472–491. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/152