ANALISIS DAMPAK KASUS HATI HATI JUDI ONLINE TERHADAP REMAJA

Authors

  • Lidia Meriaty Pasaribu Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
  • Rencan C Marbun Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Keywords:

Perjudian online, kenakalan remaja, kasus perjudian

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada maraknya judi online di masyarakat, terutama di kalangan remaja, yang menjadi dasar dari penelitian ini. Penelitian ini akan membahas dampak judi online pada remaja di Lintongnihuta karena judi online memiliki banyak dampak negatif bagi pelakunya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif dan tanggapan dari remaja di Lintongnihuta melalui wawancara dan kuesioner komprehensif tentang dampak judi online. Masa remaja adalah periode antara masa kanak-kanak dan dewasa. Dimana remaja ingin menunjukkan eksistensinya dengan melakukan hal-hal untuk memenuhi keinginan mereka dan menikmatinya tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Judi online adalah salah satu perilaku menyimpang di masyarakat, dan sebagian besar orang yang memainkannya adalah remaja. Pada awalnya, remaja bermain judi online hanya karena ingin bergabung dan penasaran, tetapi bermain terus menerus bisa menjadi kecanduan karena harapan untuk menang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjudian online memiliki efek negatif yang signifikan. Diantaranya adalah dampak sosial, yang berarti Anda tidak suka bersosialisasi, dampak materi, yang berarti Anda kehilangan uang jika Anda kalah, dan dampak agama, yang berarti Anda tidak beribadah karena Anda berjudi

References

Adhigama A Budiman and others, Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana Di Ruang Siber(Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2021), p. 73.

At, M. R., Haris, A., & Heru, H. (2019). Judi Online Dikalangan Remaja (Kasus Kelurahan Bone–Bone, Luwu). Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), 127-138.

https://www.kompasiana.com/rudi81564/6728e8c3ed64156af42a69b2/judi-dalam-tinjauan-hukum-dan-etika

https://www.kompasiana.com/rudi81564/6728e8c3ed64156af42a69b2/judi-dalam-tinjauan-hukum-dan-etika

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27.

Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Pengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.

Nanda, S. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh.

Nurdiana, M., Aisyah, N., & Ilham, S. N. (2022). Fenomena Judi Online Di Daerah Jakarta Selatan. Perspektif, 2(2).

Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156.

Satriyono, D., & Ula, D. M. (2023). Dampak Judi Online Dikalangan Masyarakat Kabupaten Katingan Daerah Tumbang Sam

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Lidia Meriaty Pasaribu, & Rencan C Marbun. (2024). ANALISIS DAMPAK KASUS HATI HATI JUDI ONLINE TERHADAP REMAJA. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(4), 5634–5644. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/1539