ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Ary Kareliana Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Muhamad Nazar Pamungkas Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Syifa Maliyatul Husna Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Novy Ayu Silvayani Daniar Universitas Swadaya Gunung Jati

Keywords:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Peralihan Hak Tanah

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan dalam transaksi jual beli tanah yang memberikan kepastian hukum bagi penjual dan pembeli sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPJB berfungsi sebagai alat hukum untuk mengikat kesepakatan antara kedua belah pihak, terutama dalam situasi di mana sertifikat tanah masih dalam proses atau terdapat kendala administratif lainnya. Dalam pelaksanaannya, PPJB sering dilengkapi dengan kuasa untuk menjual yang dibuat di hadapan notaris, sehingga memberikan perlindungan hukum tambahan bagi pembeli. Penelitian ini menganalisis peran PPJB dalam pendaftaran peralihan hak tanah serta validitas kuasa menjual yang menyertainya. PPJB memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Terdapat dua bentuk utama PPJB, yaitu PPJB belum lunas dan PPJB lunas, yang masing-masing memiliki implikasi hukum tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB dapat menjadi dasar bagi pembeli dalam menuntut haknya apabila terjadi wanprestasi dari pihak penjual. Dengan demikian, PPJB memainkan peran penting dalam menjamin kepastian hukum dalam transaksi tanah, serta membantu mencegah sengketa kepemilikan properti di masa depan.

References

Boedi, H. (2010). Aspek Hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamonangan, Alusianto. Taufiqurrahman. Pasaribu, Risma Mediana. "Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hal Atas Tanah dan atau Bangunan". Jurnal Rectum. Vol. 3, No. 2, 2021.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Idris Zainal, Ketentuan Jual Beli Memuat Hukum Perdata, Fakultas USU Medan,2004, hlm.36

Rahmani, S. R., & Octarina, N. F. (2020). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli. Jurnal Supremasi, 36-46.

Ramadhani, R. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 45-50.

Ramli, M. R., Karim, K., & Syahril, M. A. F. (2021). Polemik Sengketa Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 18-25.

Riza Firdaus. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Masih Berstatus Hak Pengelolaan”, Jurnal LamLaj Vol. 2 Issue. 1 2017.

Vide Pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah.

Downloads

Published

2025-04-07

How to Cite

Ary Kareliana, Muhamad Nazar Pamungkas, Syifa Maliyatul Husna, & Novy Ayu Silvayani Daniar. (2025). ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3349–3362. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2068