EFEKTIVITAS LEGALISASI NOTARIS DALAM MELINDUNGI KEKUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Authors

  • Adinda Levania Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Zahra Aolia Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Gusti Yosi Andri Universitas Swadaya Gunung Jati

Keywords:

akta di bawah tangan, legalisasi, notaris, pembuktian, perjanjian sewa rumah

Abstract

Perselisihan yang kerap muncul dalam hubungan sewa menyewa rumah sering kali disebabkan oleh lemahnya kekuatan pembuktian perjanjian yang hanya dibuat secara di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas legalisasi notaris terhadap kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa rumah dalam mencegah serta menyelesaikan sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder dan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi oleh notaris tidak mengubah akta di bawah tangan menjadi akta otentik, namun dapat memperkuat aspek pembuktian karena adanya kepastian mengenai tanda tangan dan waktu pembuatan. Legalisasi berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum yang memberi posisi tawar yang lebih kuat bagi pihak yang dirugikan apabila sengketa terjadi. Temuan juga menunjukkan bahwa masyarakat cenderung belum memahami nilai strategis legalisasi karena terbatasnya informasi dan minimnya kesadaran hukum. Peran notaris menjadi penting sebagai fasilitator perlindungan hukum melalui mekanisme legalisasi yang sederhana namun efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legalisasi oleh notaris memiliki efektivitas signifikan dalam meningkatkan kekuatan pembuktian perjanjian sewa menyewa rumah, meskipun belum mengubah status hukumnya menjadi akta otentik, dan karenanya perlu ditingkatkan pemanfaatannya melalui edukasi hukum serta praktik notariil yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

References

Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana menurut Pasal 378 KUHP. Lex Privatum, VI(4), 5–15.

Arsawan, I. G. Y., & Yusa, I. G. (2022). Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Mencantumkan Harga Sewa. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1630. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i07.p14

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 85–98.

Darmawan, M. I., & Suryawati, N. (2023). Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Batas Waktu. Law, Development and Justice Review, 6(2), 180–199. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5000

Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adil: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56.

Dinaryanti, A. R. (2013). Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Dibawah Tangan oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(1), 1–9.

Djaenab. (2018). Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Studi Islam, 4(2), 148–153.

Djuariah, A. G. (2021). Bentuk Badan Usaha Apotek Ditinjau Dari Hukum Perusahaan. Hukum Responsif, 12(2). http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif

Gusti Yosi Andri, D. (2022). Kekuatan Akta Perdamaian Dan Masalahnya. Hukum Responsif, 13(2), 2089–1911. http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif

Hartanto, R. N. (2017). Tinjauan Yuridis Keabsahan Akta Dibawah Tangan dengan JAminan Fidusia. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, 6(4), 10368–10280. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Irwan. (2023). Analisis Hukum terhadap Pembatalan Secara Sepihak Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Jurnal Tana Mana, 3(1), 390–397. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.

Istoati, D. A., & Hanim, D. L. (2021). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 5, 267–279.

Khaira, Z., & Sastro, M. (2025). Penyelesaian Wanprestasi Sewa Menyewa Kamar Kos Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu. JIM FH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa), VIII(1), 1–7. https://kbbi.web.id/indekos,

Laksana, A. A. N. M. W., & Mahadewi, K. J. (2023). Legitimasi Hukum yang Tak Terbantahkan: Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Disahkan oleh Notaris. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 466–471.

Lubis, T. A. P., Gozali, D. S., & Qamariyanti, Y. (2023). Akta Kuasa Ditandatangani tidak dihadapan Notaris sebagai Dasar Balik Nama Sertifikat Hak Milik. Notary Law Journal, 2(1), 33–53. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.504

Luh, N., Puspadanti, Y., & Suantra, N. (2016). Peralihan Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Apabila Penyewa Mengulang Sewakan Rumah Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu. Kertha Semaya, 3, 1–6. http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11967/8272,

Makmur, S. (2015). Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 2(2). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2387

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan, Agama,Da Sains, VI(1), 49–58.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3), 1–7.

Pramono, D., Rohadi, S., Wijaya, G. A., & Zulkarnain, A. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Upaya Nonpenal. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 12(1), 68. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.17966

Prastomo, D. A., & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris. Jurnal Akta, 4(4), 727–738.

Ratag, G. A., Sondakh, M. T., & Londa, J. E. (2022). Eksistensi Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilan. Lex Administratum, 10(3), 1–5.

Sinaga, R. I., Paransi, E., & Soepeno, M. H. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(5), 1–11.

Teguh Puspa, W., & Wahju Winarno, D. (2016). Tanggungjawab Notaris Terhadap Kebenaran Akta Di Bawah Tangan Yang Di Legalisasi Oleh Notaris. Jurnal Repertorium: Vol. III (Issue 2).

Tulenan, G. A. (2014). Kedudukan Dan Fungsi Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris. Lex Administratum, II(2), 122–130.

Yuliani, Amalia, N., & Kurniasari, T. W. (2020). Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Jurnal Ilmu Hukum Reusam, VIII(1), 69–82.

Downloads

Published

2025-04-12

How to Cite

Adinda Levania, Zahra Aolia, & Gusti Yosi Andri. (2025). EFEKTIVITAS LEGALISASI NOTARIS DALAM MELINDUNGI KEKUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3443–3459. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2078