PUTUSAN PERKARA HAK UJI MATERIIL DI DAERAH KOTA CIREBON TERKAIT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Authors

  • Zeva Mahardika Universitas Swadaya Gungung Jati
  • Tisa Apiani Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Salfa Giftia Rayyanty Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Bunga Nurahmah Universitas Swadaya Gunung Jati

Keywords:

Hak uji materiil, Perda pajak dan retribusi, Mahkamah Agung, Kota Cirebon, Keputusan hukum.

Abstract

Hak uji materiil adalah instrumen hukum penting dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang lebih tinggi. Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan daerah (Perda), termasuk pajak dan retribusi daerah, tidak bertentangan dengan hukum nasional. Penelitian ini fokus pada pengujian materiil terhadap Perda pajak dan retribusi di Kota Cirebon untuk menganalisis dampak hukum dan sosial mekanisme ini terhadap masyarakat dan pemerintah daerah. Beberapa Perda pajak dan retribusi daerah telah diuji materiil karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan, seperti yang terjadi di Kota Cirebon, meski akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 45 P/HUM/2024. Pengujian materiil melibatkan pengawasan ganda dari MA dan pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian Perda dengan peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan studi kasus untuk mengidentifikasi dasar hukum, proses, serta dampak pengujian materiil terhadap kebijakan fiskal di Kota Cirebon. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan terkait pentingnya pengujian materiil dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan akuntabel serta memperkuat sistem hukum daerah Indonesia.

References

Bappenas. (2020). Laporan Tahunan Kinerja Pemerintah Daerah 2020. Kementerian PPN/Bappenas.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Handayani, R. (2023). Dampak Sosial Pengujian Materiil terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: Pustaka Hukum.

Lumban Tobing, A. J. (2019). Hak Uji Materiil Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 225-240. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2000

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan MA Nomor 123/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024. Jakarta: Mahkamah Agung.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

OECD. (2019). Government at a Glance 2019. OECD Publishing.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Prasetyo, A. (2023). Analisis Putusan MA terhadap Perda Pajak dan Retribusi di Kota Cirebon. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 12(3), 145-167.

Prasetyo, T. (2021). “Efektivitas Hak Uji Materiil dalam Menjaga Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 14(2), 112-125.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 P/HUM/2024.

Rahman, A. (2022). “Dampak Pembatalan Perda Pajak Daerah terhadap Kebijakan Fiskal Lokal.” Jurnal Ekonomi dan Hukum, 8(1), 55-70.

Rahman, T. (2023). Asas Keadilan Fiskal dalam Perda Pajak dan Retribusi: Kajian Yuridis dan Ekonomis. Jurnal Keuangan Publik, 8(4), 203-225.

Saputra, B. (2023). Evaluasi Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi: Perspektif Hukum dan Sosial. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45-60.

Smith, B. C. (2013). Decentralization: The Territorial Dimension of the State. Routledge.

Soekanto, S. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suryani, R. (2023). “Peran Mahkamah Agung dalam Mengawasi Peraturan Daerah.” Jurnal Tata Negara, 19(3), 88-101.

Sutrisno, L. (2022). Implikasi Hukum Pengujian Materiil Perda terhadap Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 78-99.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

World Bank. (2020). Decentralization and Local Government Performance in Indonesia. World Bank Report.

Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publications.

Yudhoyono, S. (2021). Hak Uji Materiil di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Zeva Mahardika, Tisa Apiani, Salfa Giftia Rayyanty, & Bunga Nurahmah. (2025). PUTUSAN PERKARA HAK UJI MATERIIL DI DAERAH KOTA CIREBON TERKAIT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3566–3578. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2091