EFEKTIVITAS BIMBINGAN REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI KUA KECAMATAN TEMBELANG TAHUN 2024
Keywords:
BRUS, pernikahan dini, KUA, remaja, pencegahanAbstract
Permasalahan pernikahan dini masih menjadi isu sosial dan hukum di Indonesia. Kantor Urusan Agama (KUA) berperan dalam layanan dan pembinaan remaja melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Penelitian ini mengevaluasi efektivitas BRUS sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di KUA Kecamatan Tembelang pada tahun 2024. Desain penelitian quasi-eksperimental pretest-posttest tanpa kelompok kontrol. Sampel sebanyak 120 remaja (usia 15–18 tahun) yang mengikuti 6 sesi BRUS selama 3 bulan. Instrumen berupa kuesioner pengetahuan, sikap, dan niat menikah dini; dianalisis menggunakan uji Wilcoxon dan uji t berpasangan serta analisis kualitatif dari diskusi kelompok. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan (mean pre = 48,6; post = 78,2; p < 0,001), perubahan sikap menurun dukungan terhadap pernikahan dini (skor sikap menurun signifikan), dan penurunan niat menikah dini dari 21% menjadi 8% peserta. Wawancara mendalam menunjukkan faktor pendorong pernikahan dini: tekanan ekonomi, norma keluarga, dan kurangnya akses pendidikan/remaja terhadap informasi. BRUS yang memadukan edukasi hukum Islam, hak dan kewajiban remaja, konseling keluarga, dan pemberdayaan ekonomi menunjukkan potensi efektif sebagai intervensi pencegahan pernikahan dini. Rekomendasi: peningkatan frekuensi BRUS, integrasi layanan lintas sektor (Puskesmas, Dinas Sosial, pendidikan), dan evaluasi jangka panjang.
References
Auliya, A. (2019). Upaya Guru Bimbingan dan Konseling untuk Mengurangi Pernikahan Dini dan Dampaknya di SMK Islami Al Fattah. Jurnal Inovasi BK, 1(2).
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications
Fauzi, Z. A. (2025). Efektivitas Bimbingan Remaja Usia Sekolah oleh Penyuluh Keluarga Sakinah dalam Rangka Meminimalisir Pernikahan Dini di KUA Babadan Tahun 2024 (Skripsi). Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Jenuri, J., & Najib, A. (2023). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2021). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta: KPPPA.
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Yudisia, 7(2), 387–404.
Rodiana, I. (2022). Pemberdayaan Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Siti Musdah Mulia. (2014). Hukum Perkawinan Islam Kontemporer dan Perlindungan Anak. Jakarta: Kencana.
Susyanti Akbar, A. M., & Halim. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini melalui Penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di SMK Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress on Prevention and Remaining Challenges. Jakarta: UNICEF Indonesia.
Utami, A. S. (2023). Pencegahan Pernikahan Dini pada Remaja. EJOIN: Jurnal Ilmu Keperawatan & Kebidanan, 1(9), 1082–1087.
World Health Organization (WHO). (2014). Child Marriage: A Public Health and Development Issue. Geneva: WHO.
Yulanda, A. P., Jannati, Z., & Dewi, E. P. (2025). Layanan Bimbingan Kelompok dengan Teknik Modeling untuk Mencegah Pernikahan Dini pada Remaja di Desa Siku. Berkala Ilmiah Pendidikan, 4(1), 256–273.







