AKIBAT HUKUM TIDAK DILIMPAHKANNYA TURUNAN SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA DAN PENASEHAT HUKUM

Authors

  • Totok Yanuarto Pengadilan Negeri Jember

Keywords:

Kata Kunci: Prosedur Pidana, Hak Asasi Manusia

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya keberadaan hukum acara pidana dalam pemeriksaan perkara pidana. Hukum acara pidana merupakan serangkaian prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan untuk mencapai kebenaran materil dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka untuk mengumpulkan informasi mengenai KUHAP, tujuan hukum acara pidana, dan prosedur pemeriksaan perkara pidana. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui tinjauan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana memiliki peran yang sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil dalam suatu perkara pidana melalui proses pemeriksaan yang dilakukan di pengadilan. Kebenaran materil mencakup penegakan hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta ketertiban dan kepastian hukum. Dalam pemeriksaan perkara pidana, terdapat serangkaian prosedur yang harus diikuti. Salah satu tahapan penting dalam persidangan adalah pembacaan surat dakwaan yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam prakteknya, terkadang terdakwa atau penasihat hukumnya tidak mendapatkan surat dakwaan sebelum sidang perdana dilakukan, yang dapat merugikan hak-hak terdakwa dalam menyusun pendapat mengenai dakwaan yang menjeratnya. Oleh karena itu, penting bagi penuntut umum untuk memastikan penyampaian turunan surat dakwaan kepada terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. KUHAP tidak mengatur secara spesifik batasan waktu dalam penyampaian surat dakwaan yang mengancam hak terdakwa dalam proses peradilan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum acara pidana sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Hukum acara pidana memberikan landasan hukum dan prosedur yang harus diikuti untuk mencapai kebenaran materil. Namun, perlu adanya kepastian bahwa prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan untuk melindungi hak-hak terdakwa.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Agus Takariawan, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Indonesia (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019).

Andi Hamzah, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Bina Cipta, 1986).

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi (Bandung: Mandar Maju, 1995).

David Weissbrodt, “The Administration of Justice and Human Rights” (2009) 1:1 City University of Hong Kong Law Review.

Erizka Permatasari, “Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana”, Hukumonline.com (15 November 2022), online: <https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-hak-tersangka-terdakwa-dan-terpidana-cl4236/#_ftnref4>.

Ganda Yusuf A, “Kewajiban Menyampaikan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kepada Terdakwa Atau Penasihat Hukumnya” (2019) 2:3 Jurist-Diction.

H Ediwarman, “Perlindungan HAM Dalam Proses Peradilan (The Human Rights Protection in The Process of Justice)” (2000) 1:1 Jurnal Kriminologi Indonesia.

HukumOnline, “Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya”, Hukumonline.com (27 February 2022), online: <https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da/>.

Johari, “Kebenaran Materil dalam Kajian Hukum Pidana” (2020) 8:2 Jurnal Hukum Reusam 118–126.

Sri Pujianti, “Andi Hamzah: Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Tak Memuat Waktu dan Tempat”, Mahkamah Konstitusi RI (Agustus 2022), online: <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18405&menu=2>.

Yana Sahyana, “Implementasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” (2020) 2:2 Jurnal Konstituen.

Zainal Abidin, “Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana” (2022) 15:1 Jurnal HAM.

HB Tedjopurnomo, Usaha Untuk Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pedoman Pelaksanaannya Terhadap Adanya Pengakuan Hak-Hak Asasi Manusia (Mahkamah Agung, 1992).

Persatuan Bangsa-Bangsa, Universal Declaration of Human Rights (Persatuan Bangsa-Bangsa, 1948).

Downloads

Published

2023-06-24

How to Cite

Totok Yanuarto. (2023). AKIBAT HUKUM TIDAK DILIMPAHKANNYA TURUNAN SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA DAN PENASEHAT HUKUM. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(3). Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/399