PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN PERANAN LEMBAGA HUKUM BAGI PENGUNGSI DALAM KONTEKS HUKUM INTERNASIONAL
Keywords:
para pengungsi, migrasi, suakaAbstract
Fenomena migrasi manusia lintas negara menjadi hasil dari seringnya terjadi masalah kemanusiaan di berbagai negara. Indonesia, sebagai salah satu negara yang dituju oleh para pengungsi sebelum mereka mendapatkan suaka dari negara-negara pemberi suaka, juga terpengaruh oleh migrasi pengungsi lintas negara. Dampak migrasi pengungsi lintas negara ini berpengaruh terhadap pembentukan regulasi supra nasional yang berkaitan dengan perlindungan, status, dan hak-hak para pengungsi pencari suaka, baik di negara yang menerima maupun negara yang menjadi tujuan singgah.
Pengungsi merupakan kelompok individu yang terpaksa meninggalkan negara asalnya karena ancaman yang sangat serius, baik akibat bencana alam maupun konflik. Di negara-negara yang menerima pengungsi, sering terjadi perlakuan yang tidak manusiawi terhadap mereka, seperti pemerkosaan, penganiayaan, diskriminasi, dan pemulangan paksa yang melanggar hak asasi manusia.
References
Dr. Atik Krustiyati, S. M. (2010). PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA. Dalam S. M. Dr. Atik K.rustiyati, PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA (hal. 3-4). Brilian Internasional.
Fitriani. (2013). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGUNGSI (REFUGEE) DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.
Fitriani. (2013). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGUNGSI (REFUGEE) DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4-6.
Kusumo, A. T. (t.thn.). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI INTERNASIONAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Notoprayitno, M. I. (2013). Suaka dan Hukum Pengungsi Internasional. Cita Hukum Jurnal, 102.
Setiyono, J. (2017). KONTRIBUSI UNHCR DALAM PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017, Halaman 275-281, 277.
Yuliantiningsi, A. (t.thn.). PERLINDUNGAN PENGUNGSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya).







