PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Keywords:
Dewan Perwakilan Daerah, Pemerintah Pusat, Daerah.Abstract
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang akan menjamin terwujudnya hubungan pusat dan daerah yang lebih baik dan bertanggungjawab. Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 merupakan dasar hukum keberadaan dari DPD selaku perwakilan daerah. Pasal ini diejawantahkan dalam undang-undang yang mengatur mengenai lembaga perwakilan yang dikenal dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam penulisan tesis ini, ada tiga rumusan masalah yang akan dikaji yaitu: Bagaimanakah eksistensi dan relasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Bagaimanakah kewajiban konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah preskriptif analitis dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yaitu dengan menginterprestasi atau melakukan tafsiran dan penjelasan atau pandangan teoritis terkait dengan peran DPD RI yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. DPD RI memiliki peran yang sangat penting. DPD RI memiliki relasi dengan Presiden yang diatur dalam dalam Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa secara keseluruhan Pasal 22D dan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban konstitusional DPD yang meliputi 3 (tiga) fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi yang dimiliki DPD tersebut selain menegaskan kewajiban konstitusional DPD juga menegaskan prinsip dan semangat kekeluargaan yang meliputi segenap bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis, bahwa dalam prakteknya anggota DPD RI lebih fokus dalam hal pengawasan, DPD RI melakukan pengawasan atas pembangunan infrastruktur di daerah. Fungsi anggaran, memberikan masukan kepada pemerintah tentang apa yang perlu dibangun di daerah. DPD RI sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah. DPD RI harus berkreasi karena merupakan perwakilan daerah. Oleh karena itu, Diperlukan suatu kreativitas dan gerak lincah dalam berkomunikasi.
References
Azwar, Rully Chairul, Syamsul Bahri, Mohammad Jafar Hafash, dan Arif Budimata. Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI. Jakarta: Lembaga Pengkajian MPR RI dan DPD RI, 2017.
Cahyono, Ma’ruf. Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. Jakarta Pusat: Badan Pengkajian MPR RI, 2019.
Dian Onita, Anak Agung. Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2020.
Djaenuri, Aries H.M., dan Enceng. Hubungan Pusat Dan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.
Edimarwan. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: PT. Sofmedia, 2015.
Fatwa, A.M. DPD RI (Historis, Politik, Dan Tanggung Jawab, Terhadap Daerah & NKRI). Jakarta: The Fatwa Center, 2016.
Huda, Ni’Matul. Ilmu Negara. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Huda, Ni’Matul. Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Abdullah, D. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember, 84.
Abustan. (2020). Perbandingan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Dengan Negara Lain. Wajah Hukum, Volume 4 (1), April, 208.
Alfaris, M. R. (2018). Peran Dan Tindakan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Konteks Kekuasaan Dan kewenangan Yang Merepresentasikan Rakyat Daerah. Seminar Nasional Hasil Riset, 212-220.
Ardianto, A. (2020). Penemuan Hukum Konsepsi DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah. Jurnal Yuridis Vol. 7 No. 2, Desember 2020: 345-371, 347.
Bahar Elfudllatsani, I., & Riwanto, A. (2019). Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII Nomor 1 Januari - Juni, 59.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomo 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib







