BEBAN MORAL PADA ANAK SEHAT DALAM KELUARGA DENGAN FOKUS PADA PENYALAHGUNAAN NAPZA

Authors

  • Zara Zetira Hayatunnufus Universitas Pendidikan Indonesia
  • Nur Salsabillah Ariyanti Universitas Pendidikan Indonesia
  • Syifa Salsabila Universitas Pendidikan Indonesia
  • R Javier Brilliant Sasmito Universitas Pendidikan Indonesia
  • Gina Indah Permata Nastia Universitas Pendidikan Indonesia

Keywords:

anak sehat, beban moral, keluarga pecandu, NAPZA, rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan NAPZA tidak hanya merusak kondisi penggunanya, tetapi juga meninggalkan beban moral yang berat bagi anak sehat yang hidup dalam keluarga yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih dalam bagaimana beban moral itu dialami oleh anak sehat, khususnya dari sisi emosional, kognitif, dan etis. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur bersama konselor BNN Provinsi Jawa Barat. Dari hasil wawancara, ditemukan bahwa anak sehat kerap terjebak dalam peran yang seharusnya bukan milik mereka (parentified child), menghadapi kecemasan yang berkepanjangan, menarik diri dari lingkungan sosial, dan bergulat dengan dilema moral akibat stigma yang melekat pada keluarga pecandu. Dukungan dari keluarga dan keterlibatan lembaga seperti BNN menjadi faktor yang sangat menentukan dalam proses pemulihan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemulihan dari dampak NAPZA tidak bisa hanya tertuju pada pecandunya saja, tetapi harus menyentuh perlindungan psikologis anak sehat yang selama ini menjadi korban yang tidak terlihat.

References

Ansari. (2025). Krisis ekonomi dan strategi keluarga dalam mempertahankan kebutuhan nafkah. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 19(1), 114–122.

Badan Narkotika Nasional Jawa Barat. (2026). Hasil wawancara mengenai beban moral keluarga pecandu NAPZA dan proses rehabilitasi [Wawancara tidak dipublikasikan].

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Laporan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2023. Jakarta: BNN RI.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Laporan Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia 2023. Jakarta: BNN. Tersedia di: https://bnn.go.id/

Badan Narkotika Nasional. (2023). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba. BNN RI.

Dahlia, N. L., Paujiyah, S., & Istiqomah, I. (2022). Implementasi metode therapeutic community sebagai upaya rehabilitasi sosial penyalahguna NAPZA di IPWL Putra Agung Mandiri Kota Cirebon. Pekerjaan Sosial, 21(2).

Handayani, E. K. (2023). Strategi bertahan hidup korban PHK dimasa pandemi COVID-19 (Studi kasus di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember). Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi dan Kewirausahaan (JPEAKU), 3(1), 1–5.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medis Gangguan Penggunaan NAPZA. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Tersedia di: https://yankes.kemkes.go.id/

Machsuroh, F. (2022). Strategi keluarga jobless dalam menjaga ketahanan keluarga di masa pandemi COVID-19 (Studi kasus di Desa Lengkong Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo) [Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo].

Nasution, A., & Saputra, H. (2022). Dampak Psikososial pada Anak dalam Keluarga Pecandu Narkotika: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Konseling, 10(2), 145-160. Tersedia di: https://journal.ipb.ac.id/index.php/jkkp

Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara. Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2009

Putri, R., dkk. (2024). Analisis peran pekerja sosial dan konselor adiksi dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA pada panti rehabilitasi fokus. Jurnal Intervensi Sosial (JINS), 3(2), 44–51.

Qoltiana, F., & Hidayati, R. (2025). Rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(2). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Rahmasari, D., Nuryono, W., Sifaq, A., Perwitasari, D., Indarwati, T. A., & Khonsa, S. (2025). Meningkatkan resiliensi keluarga dengan faktor pelindung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Psikologi Insight, 9(1), 21–34. https://ejournal.upi.edu/index.php/insight/article/view/82840

Rosita, T., Annisa, Y. N., Indradjaja, M. A. P., & Rahman, A. N. (2023). Juvenile delinquency: Kenakalan remaja dan anak dalam sudut pandang psikologi dan hukum. Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, 5(1), 116–121.

Sengkey, M. M., Sinaulan, N. L., Runtu, S. S., Runtu, C. V. Y., & Matahari, B. N. (2025). Menanggung dunia terlalu cepat: Pengalaman psikologis anak sulung sebagai penopang keluarga diusia 20-an. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 769–781. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/19847

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wulandari, S., & Pratama, R. (2024). Resiliensi Anak Sehat dalam Dinamika Keluarga Disfungsional Akibat NAPZA. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 15(1), 22-38. Tersedia di: https://journal.ui.ac.id/index.php/jpsi

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Zara Zetira Hayatunnufus, Nur Salsabillah Ariyanti, Syifa Salsabila, R Javier Brilliant Sasmito, & Gina Indah Permata Nastia. (2026). BEBAN MORAL PADA ANAK SEHAT DALAM KELUARGA DENGAN FOKUS PADA PENYALAHGUNAAN NAPZA. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 5(3), 3014–3021. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/4383