EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG

Authors

  • Marina Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana IAIN CURUP
  • Yusefri Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana IAIN CURUP
  • Ilda Hayati Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana IAIN CURUP

Keywords:

Efektivitas, Administrasi, Persidangan, Elektronik, Pengadilan Kepahiang

Abstract

Persidangan secara elektronik oleh Peradilan Agama yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Persidangan elektronik di Pengadilan Agama perpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik. Metodelogi yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Jenis dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian sebagai berikut: 1) Implementasi persidangan secara elektronik (e-litigasi) sejatinya pelaksanaan e-litigasi ini tidak mengubah proses apapun dalam beracara di pengadilan sama halnya dengan proses pengadilan seperti biasa. Hanya saja e-litigasi membantu memudahkan para pencari keadilan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat sangat merugikan kedua belah pihak. 2) Efektivitas pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sangat membantu masyarakat karena dapat mempersingkat waktu dan menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan, dan pembayaran secara online, guna mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan yaitu sederhana, cepat dan berbiaya ringan., sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

References

Agung RI, Mahkamah. “Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.” Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894 (2019) Pasal 1 ayat (7)., 2019.

Anwar, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Metodologi Research. Yogyakarta: Sumbangsi, 1975.

Arikunto, Suharsimi. "Dasar-dasar Research." Bandung: Tarsoto, 1995.

Manan, Abdul, dan Ahmad Kamil. "Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama." Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2007.

Musthofa. "Kepaniteraan Peradilan Agama." Jakarta: Kencana, 2005.

Rifqi, Muhammad Jazil. “Perkembangan dan Pemanfaatan Tekhnologi Informasi Pengadilan Agama.” Al-QadaU Vol 7 No. 1, 2020.

Suadi, Amran. "Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik Edisi Kedua". Jakarta: Kencana, 2020.

Downloads

Published

2023-07-07

How to Cite

Marina, Yusefri, & Ilda Hayati. (2023). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(3). Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/448