REBUILD TRUST SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KEMBALI HUBUNGAN PASCA PERSELINGKUHAN PADA GENERASI Z DI KECAMATAN BANJANG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • Mursida STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Naila Khalidah STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • St. Mukhlisshah STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai

Keywords:

Rebuild Trust; Perselingkuhan; Generasi Z

Abstract

Perselingkuhan dapat merusak kepercayaan, rasa aman, dan keharmonisan rumah tangga. Pada pasangan Generasi Z, perkembangan teknologi digital memperluas ruang interaksi sehingga perselingkuhan dapat berlangsung secara konvensional maupun virtual. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya membangun kembali kepercayaan (rebuild trust) yang dilakukan pasangan Generasi Z pasca perselingkuhan di Kecamatan Banjang serta menelaahnya berdasarkan perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum sosiologis/empiris dan desain studi lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pasangan Generasi Z yang pernah mengalami perselingkuhan dan memilih mempertahankan hubungan, serta informan dari KUA Kecamatan Banjang. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan tiga pola utama rebuild trust, yaitu (1) transparansi digital melalui keterbukaan akses gawai dan media sosial; (2) komitmen perilaku melalui pengorbanan struktural, termasuk pengunduran diri dari lingkungan kerja yang menjadi pemicu konflik; dan (3) resiliensi serta penetapan batasan (boundary setting) melalui pemantauan, kesepakatan relasional, dan pembatasan aktivitas yang berpotensi memunculkan kembali ketidakpercayaan. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, upaya tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ishlah untuk mempertahankan ikatan mitsaqan ghalizhan, yang diperkuat oleh nilai kejujuran, taubat nasuha, mu‘asyarah bi al-ma‘ruf, dan orientasi maslahat. Rebuild trust tidak sekadar mengembalikan hubungan pada kondisi sebelum perselingkuhan, tetapi membentuk pola relasi baru yang lebih akuntabel dan reflektif.

References

An-Nawawi, Imam. Terjemah Riyadhus Shalihin. Terj. Achmad Sunarto. Jakarta: Pustaka Amani, 2007.

Anwar, K. “Riyadhah Relasional: Konsep Sabar dan Pengorbanan (Tadhhiyah) Pasangan Suami Istri Pasca-Konflik Menurut Hukum Islam.” Istinbáth: Jurnal Hukum Islam dan Kemasyarakatan 22, no. 3 (2023).

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid IX. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Baym, Nancy K. Personal Connections in the Digital Age. Cambridge: Polity Press, 2023.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Cet. IX. Yogyakarta: UII Press, 2010.

Chaniago, Abdi Samra. “Memaknai Mitsaqan Ghalizha sebagai Kunci Harmoni Keluarga Islam.” 2023.

Fitriani, L. “Perlindungan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmu Agama dan Sosial 15, no. 1 (2023).

Gottman, John M., and Julie Schwartz Gottman. The Love Prescription: Seven Days to More Intimacy, Connection, and Joy. New York: Penguin Life, 2022.

Hanum, Farida. “Edukasi Pra-Nikah bagi Generasi Z dalam Menghadapi Disrupsi Digital.” Jurnal Pendidikan Islam 13, no. 2 (2024).

Hidayah, Nurul. “Mekanisme Ishlah dalam Konflik Rumah Tangga Pasangan Muda.” Jurnal Syariah dan Hukum 12, no. 1 (2023).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Irwan, M. N. S., dan V. Suprapati. “Hubungan Antar Kematangan Emosi dan Intensi Berselingkuh pada Individu Dewasa Awal yang Sudah Menikah.” Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan (2021).

Jaya, I. Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori, Penerapan, dan Riset Nyata. Anak Hebat Indonesia, 2020.

Julianto, dan Cahyan. “Eksplorasi Ilmiah tentang Perselingkuhan dan Dampaknya pada Kesehatan Mental Korban.” Buletin Psikologi UGM 29, no. 2 (2021).

Kementerian Agama RI. Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/

Munir, Z., dan S. Fatimah. “Kewajiban Mu‘asyarah bi al-Ma‘ruf dan Batasan Privasi Domestik: Analisis Hukum terhadap Transparansi Gadget Suami Istri.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 18, no. 1 (2025).

Nugroho, A., dan P. Lestari. “Resiliensi Keluarga Muslim Urban: Upaya Rebuild Trust Pasca-Perselingkuhan Virtual pada Generasi Z.” Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 10, no. 1 (2026).

Pratama, Kevin. “Media Sosial dan Kerentanan Kesetiaan Pasangan Milenial dan Gen Z.” Jurnal Sosiologi Modern 7, no. 2 (2023).

Rahmadani, A., dan M. Syarifuddin. “Rekonstruksi Konsep Ishlah dalam Memitigasi Perceraian Akibat Khianat az-Zaujiyyah di Era Digital.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Kontemporer 12, no. 2 (2024).

Rahmawati, Siti. “Konseling Islami sebagai Upaya Mediasi dalam Menjaga Keluarga Harmonis.” Jurnal Psikologi Islam dan Konseling 5, no. 1 (2023).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ridwan, Ira Anggriani, Asniar Khumas, dan Kurniati Zainuddin. “Ketidakpercayaan Istri Pasca Perselingkuhan Suami.” PINISI: Journal of Art, Humanity and Social Studies 1, no. 4 (2021).

Sari, Dewi Lestari, dan Putra Budi Santoso. “Pengaruh Kepercayaan terhadap Dinamika Konflik dalam Hubungan Pasangan.” Jurnal Psikologi Komunikasi 8, no. 1 (2021).

Sari, Indah Widya. “Forgiveness sebagai Jalan Menumbuhkan Rasa Percaya pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi 15, no. 2 (2023).

Sari, M. P., dan A. Wijaya. “Risiko Perselingkuhan dalam Hubungan Asmara Generasi Z di Era Digital.” Jurnal Ilmu Komunikasi 15, no. 2 (2023).

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Berbagai Persoalan Umat. Cet. XVIII. Bandung: Mizan, 2007.

Stanley, Scott M. The Power of Commitment: The Four Pillars of Lasting Relationships. New York: Thomas Nelson, 2021.

Supriadi M., Abd. Rasyid Masri, dan Suf Kasman. “Komunikasi Antar Pribadi Pasangan Suami Istri Pasca Perselingkuhan di Kota Makassar.” Tesis, UIN Alauddin Makassar, 2022.

Tomlinson, dan Lewicki. “Managing the Aftermath of a Trust Breach: The Role of Trust Repair as a Buffer.” Journal of Applied Social Psychology (2009).

Wijaya, M. E. “Otoritas Pengawasan Kehidupan Domestik: Tarjih antara Maslahah Mursalah dan Hak Privasi Pasangan Suami Istri.” Jurnal Ahkam: Jurnal Hukum Islam 15, no. 2 (2025).

Zahrah, Muhammad Abu. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1957.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Mursida, Naila Khalidah, & St. Mukhlisshah. (2026). REBUILD TRUST SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN KEMBALI HUBUNGAN PASCA PERSELINGKUHAN PADA GENERASI Z DI KECAMATAN BANJANG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2687–2695. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/4998