ANALISIS HUKUM POSITIF TENTANG KEBOLEHAN ABORSI JANIN CACAT GENETIK DALAM TINJAUAN FIQIH ISLAM
Keywords:
Aborsi, Cacat Genetik, Hukum Positif, Fiqih Islam.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi diagnosis prenatal yang memungkinkan cacat genetik pada janin terdeteksi sejak dini, sehingga menimbulkan persoalan hukum, etika, dan agama mengenai legalitas aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas aborsi akibat cacat genetik pada janin menurut hukum positif Indonesia, mengkaji pandangan fiqih Islam terhadap kebolehan aborsi tersebut, serta membandingkan persamaan dan perbedaan antara hukum positif Indonesia dan fiqih Islam terkait batas waktu kebolehan aborsi, indikasi kedaruratan medis, dan perlindungan jiwa dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber data primer penelitian berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. Data dianalisis secara deskriptif, komparatif, dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia pada prinsipnya melarang aborsi, namun memberikan pengecualian atas dasar indikasi kedaruratan medis, termasuk cacat genetik berat pada janin yang menyebabkan janin sulit bertahan hidup di luar kandungan. Dalam fiqih Islam, mayoritas ulama mengharamkan aborsi setelah peniupan ruh pada usia 120 hari, sedangkan sebelum fase tersebut terdapat perbedaan pendapat antarmazhab. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 membolehkan aborsi akibat cacat genetik berat sebelum usia 40 hari. Penelitian ini menemukan adanya problematika normatif antara hukum positif Indonesia dan fiqih Islam terkait batas waktu diagnosis medis dan kebolehan aborsi, sehingga diperlukan formulasi hukum yang lebih komprehensif dan proporsional dalam merespons perkembangan teknologi medis modern.
References
Ad-Dardir, Ahmad. al-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi. Jilid 2. Mesir: Matba’ah Isa al-Halabi, t.th.
Auda, Jasser. Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jilid 6. Jakarta: Gema Insani, 2011
Ghazali, Abu Hamid al-. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Juz II. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.th.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Herlambang. Ultrasonografi Obstetri Dasar. Jambi: Salim Media Indonesia, 2021.
Jalili, Ismail, dkk. “The Legitimacy of Abortion: A Socio-Legal Analysis of Islamic Jurisprudence and Indonesian Law.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah 16, no. 2 (2024).
Kasani, Alauddin Abu Bakar bin Mas'ud al-. Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Shara'i. Jilid 7. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1986.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kemenag RI, 2019.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “3 Maret Hari Kelainan Bawaan Sedunia: Cegah Bayi Lahir Cacat dengan Pola Hidup Sehat.” Diakses 11 Mei 2026. https://kemkes.go.id.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “WHO SEARO Bahas Pencegahan dan Pengendalian Kelainan Bawaan.” Diakses 11 Mei 2026. https://kemkes.go.id
Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi. Jakarta: Sekretariat MUI, 2005.
Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2011.
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008
Munti, Ratna Batara. “Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Perempuan 21, no. 3 (2016)
Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Qaradawi, Yusuf al-. Fatāwā Mu‘āṣirah. Juz II. Kairo: Dār al-Qalam, 1993.
Qaradawi, Yusuf al-. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jilid 2. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.
Syathibi, Abu Ishaq al-. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Terj. Abdullah al-Amin. Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.
Syathibi, Abu Ishaq al-. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah. Jilid II. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.
Syāṭibī, Abu Isḥaq al-. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Juz II. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004.
Triwibowo, Cecep. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Veronica Komalawati. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
World Health Organization. Congenital Disorders: Key Facts. Geneva: WHO, 2023.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.







