PANDANGAN ORANG TUA TENTANG KADAR MAHAR DI DESA PADANG BASAR KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Kadar, MaharAbstract
Mahar merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam pernikahan, karena mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami ketika akan menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek penggunaan mahar oleh orang tua pada masyarakat di desa Padang Basar , selain itu juga untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan mahar dalam masyarakat di desa Padang Basar oleh orang tua perempuan, karena dalam realitasnya mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki, memang digunakan oleh orang tua perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, di mana teknik yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung sedangkan data sekunder berupa buku dan jurnal. Populasi dalam penelitian ini adalah orang tua Desa Padang Basar. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kadar mahar di Desa Padang Basar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah kadar mahar yang menyesuaikan kemampuan dari pihak laki-laki , tidak ada patokan nilai mahar tinggi rendahnya mahar di Desa Padang Basar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ini menyesuaikan keadaan dari pihak laki-laimya dan kesepakatan dua belah pihak keluarga mempelai pengantin. Sedangkan untuk masalah tinggi rendahnya pendidikan mempelai perempuan tidak berpengaruh terhadap nilai mahar.
References
Adiwinarto,Sulistio dan Akhmad Maimun, “Reorientasi hukum mahar perkawinan.” Jurnal Penelitian ipteks. Vol.8 no. 2 (2023)
Ahmatnijar. “Mahar dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum Ekonomi, vol.6 no.1 (2020)
Ali, Muhammad. 2020. Fiqih Munaqahat. Lampung: Laduny Alifatma
Basri, Rusydaya. 2019. Fiqih Munakahat 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah. Jakarta: CV KAAFFAH LEARNING CENTER
Damis,Harijah. “Konsep Mahar Dalam Persfektif Fiqih dan Perundang-Undangan.” Jurnal Yudisial, vol.9 no.1 (2018)
Hikmatullah. 2021. Fiqh Munakahat Pernikahan dalam Islam, (Jakarta Timur: Edu Pustaka),
Kafi, Abd. "Mahar Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Dan Pendidikan Islam,” Jurnal paramorobi Vol.3, no.1 (2020)
Makki, Hud Leo Perkasa dkk. “Kedudukan dan Hihmak mahar dalam perkawinan.” Syakhsyiayah jurnal Hukum Keluarga Islam, vol.2 no.2 (2022)
Musawwamah, Siti. 2021. Fiqih Munakahat 1 (dari proses pernikahan hingga hak dan kewajiban suami istri), (Pamekasan: DUTA MEDIA PUBLISHING)
Rahmawati,Theadora. 2021. Fiqih munakahat 1. Pamekasan: Duta Media Publishing),
Wawancara H. 2023
Wawancara HA. 2023
Wawancara M. 2023
Wawancara SS. 2023
Wawancara U. 2023







