TRADISI MASYARAKAT TERHADAP MANDI PENGANTIN PRA WALIMATUL URSY DI DESA PADANG BASAR HULU KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Tradisi, Mandi Pengantin, IslamAbstract
Pada prinsipnya, perkawinan atau nikah yaitu suatu akad untuk menghalalkan pasangan suami dan istri yang saling menikmati satu sama lainnya serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara suami dan istri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Yang mana metode kualitatif deskriptif adaalah suatu metode atau cara untuk mengadakan penelitian seperti halnya penelitian non eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang diambil. Dan penelitian ini bisa disebut juga penelitian lapangan.Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dua sumber pokok ajaran islam yaitu al-qur’an dan hadis, jika dilihat dari segi keabsahannya dan pandangan syara’tidak mewajibkan memandikan calon pengantin. Dengan demikian tradisi mandi pengantin di desa padang basar hulu sifatnya adalah mengharuskan sesuatu yang sebenarnya tidak diwajibkan oleh Allah SWT. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, bahwa adat mandi pengantin ini sifat nya tidak tertulis,sedangkan keberadaannya hanya menjadi kebiasaan masyarakat setempat tanpa mereka ketahui penyebabnya secara pasti. Adat mandi pengantin didesa padang basar ini, juga hanya didasarkan pada kepercayaan masyarakat desa padang basar hulu yang dilakukan secara turun temurun.Sebagai catatan penutup dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa, Tradisi memandikan pengantin merupakan salah satu bagian dari budaya peninggalan masyarakat sebelum adanya islam. Tradisi mandi pengantin merupakan adat istiadat yang telah dilakukan sejak nenek moyang yang pelaksanaannya masih melekat dengan tradisi leluhur yang sakral baik mengenai niat, tujuan, perlengkapan, maupun tata cara pelaksanaannya. Tradisi mandi pengantin bisa juga hukumnya berubah menjadi haram apabila saat proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariat islam.
References
Ali, Muhammad Daud.2002.Hukum Islam Pengantar Hukum dan Tata Hukum Islam diIndonesia.Jakarta:PT Raja Grapindo Persada, 2002
Al-Qur’an, Yayasan Penyelenggaraan Penerjamaah Penafsiran Al-Qur’an dan Penerjemahnya: Depag RI
As Syathiri, Ahmad Bin Umar. Al Yaqutunnafis, Surabaya: Al Hidayah, 1369.
Banyuamin, Mahmudin dan Agus Hermanto. Hukum perkawinan islam. Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Cucu Widaty, Rahmat Nor, "Ritual Mandi Pengantin Dalam Upacara Perkawinan Adat Banjar Di Martapura Kalimantan Selatan," J-PSH Vol. 13 No. 2, 2022.
Hakim, Moh Nor. Islam Tradisional dan Reformasi Pragmatisme.Malang: Bayu Media Publishing, 2003.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir. Kamus Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah, 2005.
Kamariah, Makna Simbolik Dalam Adat Badudus Pangantin Banjar. STKIP PGRI Banjarmasin: Jurnal STIKIP Banjarmasin, 2020.
Kunto, Suharsimi Ari. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997.
Kuswardoyo. Kebinakaan Budaya Bangsa Indonesia. Jakarta: Depdikbud, 1994.
Nasir, M. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999.
Sopyan,Yayan. Islam Negara: Transformasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Hukum Nasional. Jakarta: RMBooks, 2012.
Utsman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Wawancara dengan Janatul Aslamiyah, 2023
Wawancara dengan Normiati, 2023
Wawancara dengan Nurbaiyah, 2023
Wawancara dengan Ruyana, 2023







