PANDANGAN ULAMA TERHADAP TRADISI MEHANYARI KELAMBU DI KECAMATAN SUNGAI TABUKAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Tradisi, Mahanyari Kalambu, Pendapat Ulama.Abstract
Tradisi manyari kelambu adalah kebiasan masyarakat mengadakan acara sebelum pesta perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk: Untuk mendalami prosesi dalam tradisi, Untuk menemukan makna yang terkandung dalam tradisi di Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Untuk mengetahui pendapat ulama terhadap tradisi mehanyari kelambu di Kecamatan Sungai Tabukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dengan 6 informan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi dalam pelaksanaan tradisi Mahanyari kelambu yaitu Pelaksanaanya: Para Tetangga hadir berkumpul, Membuat Bubur habang dan putih, kemudian bubur habang dan putih tersebut serta pisang, ketan, piduduk diletakkan di atas kasur. Membaca ayat-ayat Al Qur'an, pembacaan doa. Prosesi perkawinan selanjutnya (Bamamula), setelah selesai acara resepsi (mempelai tidur di kasur kalambu baru itu) Pinduduk akan di masak seperti olahan kue atau di campur dengan makanan untuk dibacakan doa selamat dan di makan bersama-sama keluarga dekat Makna dari tradisi mahanyari kalambu sebagai ikhtiar dalam bentuk do'a agar acara diberikan kelancaran oleh Allah dan dimudahkan. Tujuannya Merekatkan, sebagai kebiasaan yang terus menerus dilakukan sejak zaman dulu, sebagai upaya untuk mencegah dari gangguan makhluk halus (dunia lain), dan ketan dimaknai sebagai simbol agar kelak rekat sampai tua, gula aren yang dibungkus daun dengan harapan mempelai mendapat jalan hidup yang manis, dan ketan dimaknai sebagai simbol agar kelak kerekatan pasangan sampai tua. Menurut Pendapat Beberapa ulama di Kecamatan Sungai Tabukan Tradisi Mehanyari Kelambu dapat diterima menjadi salah satu adat yang baik dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an maupun Hadis jika pelaksanaannya di dalam masyarakat sendiri dirubah yakni dengan cara meluruskan niat dalam melaksanakannya bukan menjadikan kita musyrik terhadap pinduduk yang diletakkan diatas kasur (dibawah ranjang) tersebut disediakan hanya sebagai lambang atau simbol dari doa yang diharapkan untuk si pengantin.
References
al-Jaza”iri, Syaikh Abu Bakar Jabir, Minhajul Muslim, Alih Bahasa : Mustofa, dkk. Jakarta: Darul Haq, 2016.
Almakki, M. Arsyad, “Siklus Rumah Tangga Islami Perspektif Sakinah, Mawaddah, Rahmah,” FIKRUNA: Vol. 2 No. 2 2020, 15-25.
Hakim, Moh. Nor, Islam Tradisional Dan Reformasi Pragmatisme, Malang: Bayu Media Publisihing, 2003.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Piotr, S. Sosiologi Perubahan Sosial, terj. Alimandan. Prenada Media Grup. 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018.
Wawancara pribadi dengan Hj. Mursyidah (Tokoh Masyarakat), Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan Hj. Mursyidah (Tokoh Masyarakat), Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan KH. Husni (Ulama) Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan Tuan Guru KH. Muhammad ramli ( Ulama ) Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan Ustadz H. Suharli (Ulama), Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan Ustadz H. Syaifuddin MR, S.Ag (Ulama) Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Wawancara pribadi dengan Ustadz Syahdiannoor (Ulama) Sungai Tabukan 23 Juli 2023.
Zein, Nurhayati. Fiqh Munakahat, Pekan Baru: Mutiara Pesisir Sumatera, 2015.







