TINGGINYA HARGA JUJURAN DALAM PERNIKAHAN DI DESA TELAGA SILABA KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Hanifah Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Hasanah Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Hidayatul Ulya Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai

Keywords:

Jujuran, Hadiah, Tradisi

Abstract

Masyarakat suku Banjar termasuk masyarakat yang membedakan mahar dan jujuran, karena kepercayaannya bahwa mahar diterima dengan ijab kabul, sedangkan jujuran adalah hadiah yang harus diberikan oleh seorang anak laki-laki kepada seorang gadis, itu adalah sejumlah uang, kosmetik, kamar tidur, peralatan rumah tangga. Namun ada perbedaan dalam menetapkan tinggi rendahnya harga jujuran. Hal inilah yang sangat menarik untuk ditelaah lebih dalam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi tinggi rendahnya jujuran sekaligus untuk mengetahui pandangan masyarakat dalam menetapkan jujuran dan untuk mengetahui penjelasan hukum islam mengenai hal itu. Dengan menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dan normatif. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jujuran yaitu kebanyakan karena tingkat pendidikan dan status sosial, biasanya harga jujuran di masyarakat di desa Telaga Silaba sekitar kurang lebih Rp. 30-40 juta. Uang jujuran digunakan untuk membeli barang-barang rumah tangga seperti membeli kasur, lemari, dan untuk keperluan acara pernikahan lainnya. Meskipun praktik jujuran ini tidak diatur oleh syariat islam, namun uang jujuran ini sudah dapat digolongkan sebagai tradisi yang diperbolehkan dalam masyarakat ini sepanjang tidak bertentangan dengan akidah dan nash. Jujuran diperbolehkan asal tidak ada batasan mahar dan untuk tolong-menolong dalam biaya walimah. Namun jujuran tidak diperbolehkan untuk sombong dan mempersulit orang lain.

References

Al-Baihaqi, Ahmad Ibn Al-Hasan Ibn Ali. Sunan Al-Kubra. (Beirut: Dar Al- Fikr,t.th.). Juz III.

Al-Hilali, Syaikh Salim bin' Ied. 2007. Hakikat Tawadhu' Dan Sombong Menurut Al-Qur'an Dan As-Sunnah. PT Niaga Swadaya.

Ash-Shiddieqiy, Hasbi. 1993. Falsafah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta: Bulan Bintang.

Azwar, Welhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Yogyakarta: Galang Press.

Binjai, Abdul Halim dan Hasan. 2006. Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencana.

Dahlan, Zaini. 1999. Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya. Yogyakarta: UII Press.

Daud, Alfani. 1997. Islam dan Masyarakat Banjar: Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Djazuli, H.A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Lubis, Dr. Sakban. 2023. Fiqih Munakahat. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Maleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

Mardi, Sri Haningsih, dan Rahmi. Ushul Fiqh I Untuk Orang Awam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Cet V. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sayyid Sabiq. ed. 2011. Fiqh Sunnah. Penerjamah Abdurrahim dan Masrukhin. Fikih Sunnah 3. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Subhan, Amelia Fauzia dan Arief. 2004. Tentang perempuan Islam Wacana Dan Gerakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkwinan. Jakarta: Kencana.

Wawancara dengan FR. 2023. Telaga Silaba.

Wawancara dengan NH. 2023. Telaga Silaba.

Wawancara dengan TA. 2023. Telaga Silaba.

Wawancara Via WhatsApp dengan FH. 2023.

Wawancara Via Whatsapp dengan RR. 2023.

Wulan, Dwi Condro. 2018. Skripsi: Pandang Hukum Islam Terhadap Tradisi Jujuran Dalam Peosesi Perkawinan Adat Banjar. Yogyakarta: UII.

Zahrah, Muhammad Abu. 1994. Membangun Masyarakat Islami. terj. Shodiq Noor. Rahmat, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Downloads

Published

2023-09-16

How to Cite

Hanifah, Hasanah, & Hidayatul Ulya. (2023). TINGGINYA HARGA JUJURAN DALAM PERNIKAHAN DI DESA TELAGA SILABA KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(4), 10780–10794. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/543