IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN USAHA RESTORAN DI KOTA PARE-PARE SULAWESI SELATAN

Authors

  • Wim J Winowatan Manajemen Tata Hidang, Hospitality, Politeknik Pariwisata Makassar, Indonesia
  • I Putu Suarta Manajemen Tata Hidang, Hospitality, Politeknik Pariwisata Makassar, Indonesia
  • Jeanny Pricilia Anneke Winowatan Pengelolaan Perhotelan, Politeknik Omna Trisakti Chandra Gianyar Bali, Indonesia

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pajak Daerah, Restoran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pajak Daerah Dalan Meningkatkan Pelayanan Usaha Restoran Di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui dokumentasi dan studi pustaka atau studi literatur Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Proses implementasi baru akan dimulai  apabila  tujuan  dan  sasaran  telah  ditetapkan,  program  kegiatan  telah tersusun dan dana telah siap dan disalurkan untuk mencapai sasaran. Jika pemahaman ini  diarahkan  pada  lokus  dan  fokus  (perubahan)  dimana  kebijakan  diterapkan  akan sejalan  dengan  pandangan  Van  Meter  dan  van  Horn  yang  dikutip  oleh  Parsons dan Wibawa  bahwa  implementasi  kebijakan  merupakan  tindakan  yang  dilakukan  oleh (organisasi) pemerintah dan swasta baik secara individu maupun secara kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan. sehingga pada dasarya berbicara mengenai Implementasi Kebijakan Pajak Daerah Dalan Meningkatkan Pelayanan Usaha Restoran Di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dari hasil studi pustaka bahwa sebagian besar restoran yang ada di kota pare-pare masih sangat minim untuk pengetahuan pajak daerah ataupun pajak pelayanan untuk usaha restoran atau rumah makan mereka hal ini membuat implementasi tersebut terhambat dan belum berjalan dengan maksimal.

References

Aziz. S.R.; Abdul, (2003). Memahami Fenomena Sosial Melalui Studi Kasus. Dalam Bungin., Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi.Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, hal.18-34.

Afand. 2015. Analisis Sistem Pengendalian Intern Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Halmahera Utara, Jurnal EMBA,Vol.3 No.3 Sept. Fiskus, Pelayanan, Sanksi Administrasi Pada, Batilmurik, dkk (2017) Analisis Strategi Pengembangan Sumber daya Manusia.Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN) Vol. 2 No. 1 hlm. 69-81

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22, 23, dan 24 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Jakarta.

Basit, Abdul. 2014. Pengaruh Persepsi Kontrol Perilaku, Pengetahuan Pajak dan Persepsi Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Jurnal TEKU. Volume V, No. 01,Maret 2014: 23- 48.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 2010, 2011, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 045 Tahun 2002 Tentang Kompetensi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 232 / U /2000, Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Alternatif Pemecahannya.

Moleong, Lexy J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Aziz. S.R.; Claudya, Priska Homenta dan Dhullo Ni Kadek, and Okta Yasi. 2017. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Sanksi Administrasi Pada Kepatuhan Wajib Pajak Restoran.” E-Jurnal Akuntansi 19(1):392–420.

Febri, Angky. 2011. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung. E-Jurnal. Unicom

Nashar. 2020. Kualitas Pelayanan akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Pamekasan: Duta Media Publishing.

Hidayat, Nur. 2013. Pemeriksaan Pajak, Menghindari dan Menghadapi.Jakarta: Elex Media Komputiondo.

Utama, Suyana. 2007. Aplikasi Analisis Kuantitatif. Denpasar: Sastra Utama

Widayati. 2010. Faktor –Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Prabawa, Mertha,Adi,Made. 2012. Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Bandung Utara. Media Bina Ilmiah. Volume 6, No.2, 51- 55.

Priantara, Diaz. 2011. Kupas Tuntas Pengawasan, Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Sigit Kesit (ed), pp66. Jakarta: PT. Indeks.

Purwanto Waluyo. 2004. Analisis Strategi Pelayanan dan Kinerja Bank-Bank BPR di Jawa Tengah. Jurnal Fokus Ekonomi, h:1- 9

Putra, Doni Tri Lesmana. 2013. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Malang Selatan. Jurnal. Malang: Universitas Brawijaya

Salip dan Tendy Wato.2006. Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik, Vol 4,2:61-81.

Wahyudi, Muh., Jamaluddin, and Suhartono. 2020. “Sanksi Pajak Sebagai Pemoderasi FaktorFaktor.” 1(32):112–29.

Downloads

Published

2024-06-02

How to Cite

Wim J Winowatan, I Putu Suarta, & Jeanny Pricilia Anneke Winowatan. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN USAHA RESTORAN DI KOTA PARE-PARE SULAWESI SELATAN. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1139–1148. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/994