FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP WAKAF UANG DAN WAKAF MELALUI UANG: TELAAH ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS, DAN AKSIOLOGIS
Keywords:
wakaf uang, filsafat hukum Islam, maqāṣid al-sharīʿah, ontologi, epistemologi, aksiologiAbstract
Artikel ini mengkaji wakaf uang dan wakaf melalui uang dalam perspektif filsafat hukum Islam dengan menelaahnya melalui tiga dimensi utama: ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Wakaf uang merupakan bentuk inovasi dalam praktik filantropi Islam yang bertujuan merespons kebutuhan sosial-ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah. Secara ontologis, konsep ini memperluas pemahaman tradisional tentang objek wakaf, dari yang semula terbatas pada harta tidak bergerak menjadi aset likuid yang manfaatnya berkelanjutan. Dari sisi epistemologi, dasar hukum wakaf uang diperkuat melalui fatwa ulama kontemporer, pendekatan maqāṣid al-sharīʿah, dan dukungan regulatif yang merefleksikan dinamika ijtihad kontekstual. Sedangkan secara aksiologis, wakaf uang dinilai strategis dalam pembangunan sosial umat Islam, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Meskipun demikian, implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi wakaf dan ketidaksinkronan antara hukum positif dan nilai-nilai maqāṣid. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan filosofis yang mampu menjembatani nilai-nilai normatif syariah dengan praktik hukum kontemporer. Kajian ini menyimpulkan bahwa wakaf uang merupakan manifestasi tajdīd hukum Islam yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan.