PENDEKATAN KONSERVASI DAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SERTA PEMANFAATAN TANAH DIPULAU JAWA
Keywords:
konservasi, hukum adat, pengelolaan tanahAbstract
Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap semakin tergerusnya peran masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanah leluhur mereka.Di enam provinsi di Pulau Jawa, masyarakat adat masih memegang teguh nilai-nilai lokal yang diwariskan secara turun-temurun, seperti sistem “pranata mangsa” dan larangan membuka lahan sakral. Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana pendekatan konservasi berbasis kearifan lokal serta peran hukum adat dijalankan dalam praktik sehari-hari mereka. Dengan menggunakan metode literature riview yang bersifat reflektif dan analitis, penelitian ini mengolah berbagai sumber ilmiah dan publikasi terpercaya. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun praktik konservasi lokal masih hidup, keberadaannya kian terancam oleh tekanan pembangunan, konflik agraria, dan minimnya pengakuan hukum. Oleh karena itu, penguatan hukum adat serta integrasi nilai-nilai lokal ke dalam kebijakan negara menjadi sangat penting. Konservasi tanah sejatinya bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga soal merawat identitas, martabat, dan ruang hidup masyarakat adat.