STIGMA SOSIAL DAN HAMBATAN NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA-NIKAH DI INDONESIA TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • H. M. Arsyad Almakki STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai Kalimantan Selatan

Keywords:

perjanjian pra-nikah, stigma sosial, hukum Islam, hukum positif, maqāṣid al-syarī‘ah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk stigma sosial dan hambatan normatif terhadap implementasi perjanjian pra-nikah di Indonesia serta menggambarkan strategi harmonisasi antara hukum negara, prinsip syariah, dan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, sosiologis, dan teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pra-nikah masih mengalami resistensi tinggi akibat konstruksi sosial yang mengaitkannya dengan ketidakpercayaan, ketidaksopanan, dan ancaman terhadap nilai pernikahan. Hambatan struktural juga terlihat dalam lemahnya sosialisasi, biaya notaris yang mahal, serta kurangnya pemahaman di kalangan aparatur pelaksana. Dari sudut pandang hukum Islam, perjanjian ini sah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan justru sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kultural yang melibatkan tokoh agama dan adat serta penguatan peran negara dalam menyusun petunjuk teknis dan akses layanan hukum yang terjangkau.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

H. M. Arsyad Almakki. (2025). STIGMA SOSIAL DAN HAMBATAN NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA-NIKAH DI INDONESIA TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Psikososial Dan Pendidikan, 1(2), 1326–1343. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/psikosospen/article/view/2790