Kebijakan Pemerintah Aceh Terhadap Pengungsi Rohingya Menurut Fiqh Siyasah
Keywords:
Kebijakan pemerintah Aceh, pengungsi Rohingya, fiqh, kemanusiaan, hak asasi manusiaAbstract
Penanganan pengungsi Rohingya oleh pemerintah Aceh dalam perspektif fiqh siyasah. Bangsa Rohingya, komunitas Muslim dari Rakhine, Myanmar, mengalami diskriminasi dan pengusiran akibat kebijakan kewarganegaraan yang tidak adil, memaksa mereka mengungsi ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, pemerintah tetap memberikan perlindungan sementara berdasarkan prinsip non-refoulement dan nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis deskriptif terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Aceh menjalankan kebijakan berbasis kemanusiaan, seperti penyediaan tempat penampungan, perlindungan keamanan, bantuan dasar, dan kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pusat untuk solusi jangka panjang. Dari sudut pandang fiqh siyasah, kebijakan ini mencerminkan nilai keadilan, persamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta selaras dengan syariat Islam dan adat Aceh. Upaya ini menunjukkan komitmen Aceh dalam menjaga stabilitas sosial dan kemanusiaan di tengah tantangan global.







