PANDANGAN MASYARAKAT DESA TAPUA POLEWALI MANDAR TERHADAP TRADISI METTUMAE DALAM PROSES KHITBAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Yusril Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ridwan Malik Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Mettumae atau Khitbah, ‘Urf, Hukum Islam, Pandangan Masyarakat

Abstract

Tradisi mettumae adalah salah satu tradisi yang dilakukan sejak dulu sampai saat ini apabila seseorang ingin menuju sebuah pernikahan, dan dilakukan melalui empat tahapan, yang diamana adat atau tradisi ini sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki dalam melamar Perempuan serta dapat       mempererat     hubungan kekeluargaan antara laki-laki dan perempuan. Namun yang melatar belakangi penelitian ini adalah ketika laki-laki dan perempuan yang sudah ada ikatan lamaran atau bertunngan, maka boleh berinteraksi secara bebas tanpa ada mahram yang membersamai, sehingga berpotensi bertentangan dengan syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan masyarakat Desa Tapua Polewali Mandar terhadap tradisi mettumae dan juga menjelaskan perspektif hukum islam terhadap masyarakat Desa Tapua Polewali Mandar terhadap tradisi mettumae sehingga tradisi ini bisa tetap dipertahankan dan tidak bertentangan dengan syari’at. Data ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, di Desa Tapua Polewali Mandar. Hasil penelitian ini menunujjakan bahwasanya masyarakat pada umumnya berpandangan bahwa mettumae adalah salah satu tahapan atau tradisi yang sangat penting dilakukan dalam menuju sebuah pernikahan karena tradisi ini memiliki nilai positif utamanya dalam mempererat hubungan kekeluargaan dan menunjukkan keseriusan bagi pihak laki-laki dalam melamar. Namun dalam hal ini sebagian masyarakat berpendapat bahwa adanya ikatan tunangan antara laki-laki dan perempuan sebagai legitimasi untuk berinteraksi bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram yang membersamai. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam, pemahaman ini kurang tepat dan tidak bisa dibenrkan karena khitbah mettumae bukan akad nikah, sehingga interaksi tetap harus dibatasi sesuai syari’at meskipun sudah ada ikatan antara keduanya dan termasuk larangan khalwat (berdua-duaan). Tradisi mettumae pada asalnya termasuk ‘urf (tradisi) shahih selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at, namun yang menjadi catatan penting adalah pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa setelah adanya ikatan tunangan maka boleh berinteraksi bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ada mahram yang membersamai sehingga pemahaman ini perlu diluruskan.

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Muhammad Yusril, Rapung, & Ridwan Malik. (2026). PANDANGAN MASYARAKAT DESA TAPUA POLEWALI MANDAR TERHADAP TRADISI METTUMAE DALAM PROSES KHITBAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Psikososial Dan Pendidikan, 2(3), 3699–3711. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/psikosospen/article/view/4973