PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN ADMINISTRATIF DI INDONESIA
Keywords:
Peran, Hakim, Keadilan AdministratifAbstract
Hukum administratif adalah komponen penting dari sistem hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur administratif nasional mematuhi hukum dan melindungi hak individu dari proses administratif yang tidak tepat. Tujuan dari studi ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis peran pemerintah dalam implementasi reformasi administrasi di Indonesia dan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama proses itu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif,dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum bersama dengan analisis yang relevan tentang tantangan yang dihadapi oleh para hakim. Studi ini juga memeriksa literatur yang berkaitan dengan teori kegagalan administrasi dan sistem akuntansi nasional di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki strategi yang sangat penting untuk memastikan efektivitas administrasi melalui penerapan hukum yang kuat dan adil. Hakim berjaga-jaga tidak hanya untuk mempertahankan hukum sebagaimana diterapkan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak administratif warga negara dan memastikan bahwa proses hukum adalah adil. Namun, penelitian ini juga mengungkapkan sejumlah masalah yang dihadapi politisi dan masyarakat, seperti kasus administratif yang kompleks, sumber daya yang memburuk, dan ketegangan politik dan sosial. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memiliki keuntungan besar dalam mengelola urusan administrasi di Indonesia. Peningkatan dukungan kelembagaan, sumber daya yang memadai, serta kolanjutan pelatihan para hakim, terbaik untuk mengoptimalkan peran tersebut. Semua ini memiliki implikasi penting untuk pengembangan kebijakan dan praktek dalam sistem akuntansi nasional dan berfungsi sebagai dasar untuk penelitian lebih mendalam di bidang ini.
References
Andi Arifin. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2
Hakim, P., Upaya, D., Hukum, P., & Arianto, H. (2012). Indonesia. 151–163.
Hasdiana, U. (2018). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Analytical Biochemistry, 11(1), 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/
Rita Komalasari, Nurhayati, & Cecep Mustafa. (2021). Meningkatkan Pelayanan Administrasi Publik di Indonesia. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.54259/pakmas.v1i1.29
Simanjuntak, E. (2021). Upaya Administratif sebagai Alternatif Prasyarat dalam Gugatan Warga Negara di Peradilan TUN. 1–25. https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2021/09/Upaya-Administratif-Sebagai-Alternatif-Prasyarat-Notifikasi-Dalam-Gugatan-Warga-Negara-di-Peradilan-TUN.pdf
Sudirman L, H., Hasim, H., & Hafid, A. (2019). Implementasi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Di Ptun Makassar. 14(2), 179–199.
Susanti, E. (2009). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Media Pengawasan Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa. Risalah Hukum, 5(2), 46–53. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/240







