ATRAKSI WISATA BUDAYA TITI (TATO) SEBAGAI DAYA TARIK WISATA DI DESA WISATA MUNTEI KECAMATAN SIBERUT SELATAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Keywords:
Atraksi Wisata Budaya, TitiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya fenomena budaya di salah satu desa yang ada di Kecamatan Siberut Selatan, yaitu Atraksi Wisata Budaya Titi (tato). Dengan adanya Atraksi budaya titi (tato) ini membuka peluang usaha untuk masyarakat di Desa Wisata Muntei. Atraksi budaya titi (tato) ini dapat menarik para pengunjung atau wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, untuk berkunjung ke Desa Wisata Muntei. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Atraksi wisata budaya titi sebagai daya tarik di Desa Wisata Muntei. Atraksi wisata merupakan salah satu daya tarik yang memiliki nilai tersendiri dan mampu menarik wisatawan agar mau berkunjung ketempat tujuan daerah wisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap beberapa informan, yaitu kepala desa, pelaku titi (tato), tokoh masyarakat di Desa Wisata Muntei. Melalui penelitian ini, diperoleh deskripsi mengenai atraksi wisata budaya titi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Wisata Muntei. Pemerintah dan masyarakat ikut serta dalam pengembangan dan pelestarian titi (tato) supaya titi (tato) lebih berkembang lagi. Sebagaimana harapan pemerintah, dengan berkembangnya titi (tato) di Mentawai dapat menambah perekonomian masyarakat dari sektor pariwisata.
References
Bangel, P. B. P. (2020).” Tato Tradisional Bunga Terung Di Kalangan Pengguna Tato Di Kota Palangka Raya (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
Delfi (2015). “Identitas Mentawai dilihat dari budaya yang dimiliki.”
Kebudayaan, Dinas, dan Pariwisata Kab.Mentawai (2019). “proses pembuatan material dan teknik Titi (Tato) yang masih tradisional dan sistem kehidupan dan sistem mata pencaharian yang bergantung dengan alam.”
Klein (2015). “Tato identitas yang tergambar mulai dari tanah asal,status sosial, hingga seberapa hebat seorang pemburuh.”
Marta, W (2021). “Pengenalan Sejarah Wisata Budaya Tato Mentawai Dalam Bentuk Motion Graphic.” Titik Imaji 3(2).
Mulia, S I (2021). “Eksistensi Tato Mentawai Sebagai Bentuk Resistensi Kebudayaan Sosial di Kepulauan Sumatera Barat.” Kusa Lawa 1(1): 62–68.
Munaf, Y (1999). “Kajian semiotika dan mitologi tentang tato masyarakat tradisional Kepulauan Mentawai.”
Nurlita, L W(2017). “Motif Remaja Putri Bertato di Wisma Kenanga Sumampir Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.”
Pitana (2009: 130). “atraksi wisata sebagai sebuah destinasi wisata”
Pendit (2002). “daya tarik wisata yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.”
Ratnaningtyas, E M, E Saputra, D Suliwati, B T A Nugroho, M H Aminy, N Saputra, dan A S Jahja (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Rosa (1994). “Titi (tato) ditubuh masyarakat Mentawai sebagai tanda kedewasaan, baik pria maupun wanita.”
Rumbiati, A R, dan Y Y Putra (2017). “Konsep diri pada masyarakat mentawai yang memakai tato.” Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang 6(2): 114–125.
Sabolak, S S (2020). “TRUST PADA REMAJA TERHADAP BUDAYA TITI (TATO MENTAWAI) DI MENTAWAI.”
Saragih (1993).” wisata alam bentuk kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam.”
Soendari, T (2012). “Metode penelitian deskriptif.” 17: 75.
Suwantoro (2004:18)." atraksi wisata salah satu hal penting dari tiga unsur pokok sarana wisata.”
Suwena (2010).” Atraksi wisata buatan seperti pameran, wisata olahraga, taman bermain, festival dan konferensi
Syakhrani, A W, dan M L Kamil (2022). “Budaya dan kebudayaan: Tinjauan dari beragai pakar, wujud-wujud kebudayaan, tujuh unsur kebudayaan yang bersifat universal.” Cross-border 5(1): 782–791.
Sugiyono (2012:137).“Sumber sekunder yang tidak langsung memberikan data pada pengumpul data.”
Yulianto (2019)."daya tarik berbasis utama pada kekayaan alam"
Yuniarto, P R (2021). “Nilai Budaya dan Identitas Kolektif Orang Suku Mentawai dalam Paruruk, Tulou, dan Punen.” Masyarakat Indonesia 47(2): 129–146.







