PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK SESUAI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

Authors

  • Irfan Ridha Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Citra Nurhaliza Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Elmi Utari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Finola Sri Rahmadhani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hafizhul Fadhly Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Intan Permata Sari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Luthfi Asif Ahmad Rafi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Luthfia Edira Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • M. Surya Denis Putra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Maulidya Triyananda Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Konsumen, Perlindungan Hukum, SNI

Abstract

SNI adalah wujud nyata dari niat pemerintah untuk melindungi konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dengan tegas mencantumkan standar dan syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, sementara penerapan serta pemberlakuan standarnya tidak dijelaskan dengan terperinci dan menyeluruh. Secara umum, kewajiban SNI diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sementara pengaturan lebih lanjut diterapkan melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis. Tanggung jawab pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban SNI adalah tanggung jawab produk (product liability), sehingga pelaku usaha dapat diminta untuk bertanggung jawab secara perdata dan pidana. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perdata pelaku usaha.

References

Bonauli, Rildo Rafael, and Sandy Thrisna Manueln Situmeang. “Tijauan Hukum Yang Menyediakan Bisnis Menggunakan Stiker SNI Pada Helm Tanpa Mengenai Badan Standarisasi.” Wajah Hukum 4, no. 1 (2020).

Ciptawan, Ciptawan, Budiman Ginting, Sunarmi Sunarmi, and Mahmul Siregar. “Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 1 (2023).

Haq, Miftahul, and Januaris Purba. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bagi Konsumen Barang Elektronik Di Kota Pekanbaru.” Journal of Criminology and Justice 1, no. 2 (2022).

Oktaviani, Cut Putri, Mahasiswa Fakultas, Hukum Universitas, Syiah Kuala, Fakultas Hukum, Universitas Syiah, and Standar Nasional Indonesia. “Perlindungan Konsumen Pengguna Helm Yang Tidak Memiliki Standar Nasional Indonesia ( SNI ) ( Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh ).” Journal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 2, no. 2 (2018).

Prayitno, Rangga, and Rifka Zuwanda. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Helm Yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023).

Purwanto, Endi Hari. “Signifikansi Helm Sni Sebagai Alat Pelindung Pengendara Sepeda Motor Dari Cedera Kepala.” Jurnal Standardisasi 17, no. 1 (2016).

Sinaga, Niru Anita. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2014).

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Irfan Ridha, Citra Nurhaliza, Elmi Utari, Finola Sri Rahmadhani, Hafizhul Fadhly, Intan Permata Sari, Luthfi Asif Ahmad Rafi, Luthfia Edira, M. Surya Denis Putra, & Maulidya Triyananda. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN HELM YANG TIDAK SESUAI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI). Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2571–2582. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/1873

Most read articles by the same author(s)