JEMBATAN SEBAGAI SAKSI BISU: WARISAN PENINGGALAN BELANDA DI KABUPATEN BALANGAN

Authors

  • Nurul Huda MIN 1 Balangan

Keywords:

Cagar budaya, warisan peninggalan Belanda, Kabupaten Balangan, pelestarian budaya

Abstract

Sebagian besar masyarakat, terutama anak-anak sekolah, belum memahami dengan baik tentang cagar budaya atau diduga cagar budaya di Kabupaten Balangan. Ketidaktahuan ini mencerminkan kurangnya pengenalan terhadap sejarah lokal. Oleh karena itu, pemberian informasi mengenai warisan peninggalan Belanda menjadi sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai salah satu cagar budaya di Kabupaten Balangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung terhadap warisan peninggalan Belanda di wilayah tersebut, serta pencarian informasi melalui riset internet, buku, dan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami sejarah dan keberadaan cagar budaya di Kabupaten Balangan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam melestarikan serta meningkatkan kecintaan terhadap warisan budaya lokal, agar dapat terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

References

Ade Maman, Teori dan Praktik Perlindungan Cagar Budaya (Bandung: Pustaka Cendekia, 2015)

Amrullah, "Wawancara tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kecamatan Lampihong," 15 Januari 2019

Amrullah, Saksi Sejarah. "Wawancara tentang Jembatan Besi di Lampihong," 15 Januari 2019

BAPPEDA Kabupaten Balangan, Data Wilayah Kecamatan Lampihong (Balangan: BAPPEDA Kabupaten Balangan, 2021)

Dinas Kabupaten Balangan, "Laporan Geografis Kecamatan Paringin," bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Balangan, 2020

Haryanto, T. Pentingnya Pengenalan Cagar Budaya dalam Pendidikan Sejarah di Indonesia (Jakarta: Penerbit Sejarah Indonesia, 2016)

Nila Dewi, "Peran Dunia Akademis dalam Pelestarian Cagar Budaya," Jurnal Kebudayaan Indonesia 4, no. 1 (2020): 75

Peran Donatur dalam Pelestarian Cagar Budaya (Yogyakarta: Pustaka Kebudayaan, 2017).

Rusminah, S. Pd, dkk. Pelestarian Cagar Budaya dalam Perspektif Hukum dan Kebudayaan (Jakarta: Penerbit Alam, 2019)

Soedjito, A. Pelestarian Cagar Budaya dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Lokal (Yogyakarta: Pustaka Budaya, 2017)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Jakarta: Sekretariat Negara, 2017)

Yusnawan Lubis dan Mohammad Sodeli, Pemajuan Kebudayaan Indonesia (Jakarta: Pustaka Cendekia, 2017), 175

Downloads

Published

2025-03-02

How to Cite

Nurul Huda. (2025). JEMBATAN SEBAGAI SAKSI BISU: WARISAN PENINGGALAN BELANDA DI KABUPATEN BALANGAN. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3087–3099. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2035