KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH
Keywords:
Perjanjian di bawah tangan, Akta Jual Beli Tanah, Kekuatan Hukum, Sengketa TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam konteks akta jual beli tanah di Indonesia. Perjanjian di bawah tangan, yang dibuat tanpa melibatkan pejabat publik seperti notaris, sering digunakan dalam transaksi jual beli tanah karena fleksibilitas dan kemudahannya. Namun, penggunaannya menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan kekuatan hukumnya, terutama dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menganalisis KUHPerdata, peraturan terkait pendaftaran tanah, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Meskipun sah, perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum sekuat akta otentik PPAT. Akta otentik memberikan perlindungan hukum lebih kuat karena tercatat secara resmi dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini juga membahas implikasi hukum penggunaan perjanjian di bawah tangan dalam transaksi jual beli tanah, termasuk potensi sengketa dan perlindungan hak-hak para pihak.
References
itto Odie Prananda dan Ghansham Anand, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu, Jurnal Narotama, Vol.2 No.2, Oktober 2018, hlm. 4
M. Adriansa, Zaky. Kekuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan. Jurnal Hukum XVI. No. 2.2022
Mahesa, K. Hendra. Setianto, Muhamad Jodi. Dantes, Komang Febrinayanti. Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Vol. 3, No. 4. 2023.
Riza Firdaus. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Masih Berstatus Hak Pengelolaan”, Jurnal LamLaj Vol. 2 Issue. 1 2017.
Silviana, Ana. Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hal Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah. Law, Development & Justice Review. Vol.3, No. 2. 2020.
Sugiyono, Michael Romaneda. "Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah." Akta Notaris, Vol. 1 No. 1 (2022).
Sugiyono, Romaneda Michael. Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah. Jurnal Akta Notaris. Vol. 1 No. 1, Juni (2022)