KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH

Authors

  • Rahayu Febriani Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Licha Dian Puspita Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Aura Rizqi Pratiwi Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Zelfi Ghaffar Aufiya Universitas Swadaya Gunung Jati

Keywords:

Perjanjian di bawah tangan, Akta Jual Beli Tanah, Kekuatan Hukum, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam konteks akta jual beli tanah di Indonesia. Perjanjian di bawah tangan, yang dibuat tanpa melibatkan pejabat publik seperti notaris, sering digunakan dalam transaksi jual beli tanah karena fleksibilitas dan kemudahannya. Namun, penggunaannya menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan kekuatan hukumnya, terutama dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menganalisis KUHPerdata, peraturan terkait pendaftaran tanah, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Meskipun sah, perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum sekuat akta otentik PPAT. Akta otentik memberikan perlindungan hukum lebih kuat karena tercatat secara resmi dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini juga membahas implikasi hukum penggunaan perjanjian di bawah tangan dalam transaksi jual beli tanah, termasuk potensi sengketa dan perlindungan hak-hak para pihak.

References

itto Odie Prananda dan Ghansham Anand, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu, Jurnal Narotama, Vol.2 No.2, Oktober 2018, hlm. 4

M. Adriansa, Zaky. Kekuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan. Jurnal Hukum XVI. No. 2.2022

Mahesa, K. Hendra. Setianto, Muhamad Jodi. Dantes, Komang Febrinayanti. Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Vol. 3, No. 4. 2023.

Riza Firdaus. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Masih Berstatus Hak Pengelolaan”, Jurnal LamLaj Vol. 2 Issue. 1 2017.

Silviana, Ana. Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hal Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah. Law, Development & Justice Review. Vol.3, No. 2. 2020.

Sugiyono, Michael Romaneda. "Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah." Akta Notaris, Vol. 1 No. 1 (2022).

Sugiyono, Romaneda Michael. Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah. Jurnal Akta Notaris. Vol. 1 No. 1, Juni (2022)

Downloads

Published

2025-04-13

How to Cite

Rahayu Febriani, Licha Dian Puspita, Aura Rizqi Pratiwi, & Zelfi Ghaffar Aufiya. (2025). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3464–3479. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2082

Most read articles by the same author(s)