AKIBAT HUKUM JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DALAM PEMBELIAN TANAH YANG TIDAK DITUANGKAN DALAM AKTA OTENTIK
Keywords:
Akta Autentik, Jual Beli di Bawah Tangan, Regulasi Pertanahan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai akibat hukum dari praktik jual beli tanah di bawah tangan tanpa akta autentik di Indonesia. Jual beli tanah merupakan aspek krusial dalam hukum agraria, melibatkan transaksi ekonomi dan aspek hukum kompleks. Praktik jual beli tanah di bawah tangan, yang dilakukan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sering menjadi pilihan karena dianggap lebih praktis dan cepat, meskipun menyimpan berbagai risiko hukum yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggali lebih dalam faktor-faktor penyebab masih berlangsungnya praktik ini di masyarakat serta status hukum tanah yang menjadi objek jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur hukum, persepsi tentang proses yang rumit dan berbiaya tinggi, serta faktor ekonomi menjadi penyebab utama praktik jual beli tanah di bawah tangan. Secara hukum, meskipun transaksi ini dapat dianggap sah jika memenuhi syarat Pasal 1874 KUHPerdata tentang perjanjian, namun tanpa akta autentik, status hukum tanah menjadi tidak pasti dan rentan terhadap sengketa kepemilikan. Akibat hukum yang timbul antara lain risiko sengketa, kesulitan dalam proses balik nama sertifikat, dan kurangnya perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya edukasi masyarakat, penyederhanaan prosedur pendaftaran tanah, penegakan hukum yang konsisten, dan kerjasama komunitas dalam pengawasan praktik jual beli tanah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi sistem pendaftaran tanah dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah, sehingga dapat tercipta iklim investasi properti yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum, transparansi biaya pendaftaran, penegakan hukum terhadap mafia tanah, serta optimalisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penelitian ini relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran akan risiko hukum dan mendorong transaksi yang sah demi kepastian hukum dan perlindungan hak.
References
Bambang Eko Muljono, 2017, Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan, Jurnal
Damayanti. Dwi Aprilia Arum. Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lex Privatum. Vol. VIII, No. 2. 2020
Hamidah, Upik. Implikasi Diskresi Kepala Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal FH Unila. Vol. 3, No. 2. 2019
Independent, Volume 5 Nomor 1, hal..3
Jayasa Putra Rajagukguk, “Akibat Hukum Jual Beli Atas Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik Dalam Akta di Bawah Tangan”, Universitas Dharmawangsa, 2021
Meisha Poetri, 2022, Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Proses Jual Beli
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Setiawan, Ferdiansyah Prawira. Aspek Hukum Perlindungan Pembeli Pada Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Bawah Tangan. Journal Of Social Science Research. Vo. 3, No. 6. 2023.
Tanah, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Fakultas Hukum Universitas Galuh, hal.47
Urip Santoso, Hukum Agraria,Kencana, Jakarta, 2017, hlm 9.







