PENGARUH PENYAMPAIAN FIRMAN TUHAN OLEH PENDETA YANG BERBAUR MISIOLOGI TERHADAP KEMAJUAN PEMIKIRAN JEMAAT
Keywords:
Penyampaian Firman Tuhan; Misiologi; Jemaat.Abstract
Pemberitaan Firman Tuhan adalah pemberitaan tentang kasih dan kuasa Allah di dalam Alkitab kepada sesama manusia di dalam konteks kehidupan berjemaat, pada masa kini. Pertumbuhan iman jemaat adalah kualitas persekutuan jemaat secara pribadi dengan Kristus sebagai Kepala Gereja dan kualitas persekutuan jemaat dengan sesamanya. Jadi pertumbuhan iman memiliki dimensi vertikal sebagai sumber pertumbuhan iman secara pribadi dan dimensi horizontal sebagai sumber kesaksian kepada sesama. Tujuan lain adalah melalui uraian deskriptive ini gereja memahami lebih jauh misi gereja dalam pemberitaan Injil lalu menjadi titik berangkat evaluatif terhadap khotbah-khotbah gereja masa kini menuju khotbah yang berwawasan misiologis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan descriptive qualititavie, yang bertumpu pada upaya menguraikan dan mendeskripsikan fenomena khotbah-khotbahmasa kini untuk diperhadapkan pada realitas khotbah yang ditawarkan yaitu khotbah yang berwawasan misiologis.
References
clark, r. (2004). kuasa kekudusan dan penginjilan . yogyakarta.
gp, h. (2012). pengantar misiologi. yogyakarta.
hans a.harmakaputra, c. M. (2022). kristianitas kristianitas di asia tenggara. jakarta.
manurung, k. (2020). efektivitas misi penginjilan dalam meningkatkan pertumbuhan gereja. jurnal teologi dan pendidikan kristiani, 233.
pdt.kimson sinaga, M. (2023). wawancara misiologi. tarutung.
pdt.Lasti rani sianipar, S. (2023). wawancara misiologi. tarutung.
saireona, W. (2017). kajian teologis penyampaian firman Tuhan dan pengaruhnya bagi pertumbuhan iman jemaat. jurnal pendidikan agama kristen, 116.
sinaga, p. (2023). wawancara misiologi. perumnas.
suryadi, r. (2022). pengaruh khotbah alkitabiah dari pengkhotbah terhadap intensitas beribadah. jurnal tabgha.
tangirerung, j. r. (2021). khotbah yang berwawasan misiologi. jurnal teologi dan pendidikan kristen kontekstual, 319-394.







