PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Bbs

Authors

  • Ahmad Qodri Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • M. Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Penganiayaan, Secara Bersama, Kematian;

Abstract

Fenomena banyaknya tindakan penganiayaan yang terjadi di masyarakat dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi pelaku, emosi pelaku yang belum stabil, bagaimana pelaku dibesarkan di dalam keluarga atau korban yang memancing terjadinya kekerasan sehingga mengakibatkan kematian. seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Bbs. pada kedua putusan tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan dari uraian latar belakang, permasalahan yang dikaji, yakni: Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, Bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian berdasarkan putusan Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Bbs. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas atau prinsip hukum. Pendekatan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, sebagai hasil dari pengumpulan data melalui data primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dalam penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, diatur dalam pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

References

---------------, “KUHP Dan KUHAP”, Jakarta: Buana Press, Cetakan kedua, 2014

------------------, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Manusia. Jakarta: Aksara Baru, 2001.

Abdul, Syawal, dan Anshar, Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM (Suatu Kajian Dalam Teori Pembaharuan Pidana), Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2010.

Ayu Devi Laksmi, I Gusti, dkk, “Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.3, no. 1, 2020.

Diantha, Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Denpasar: Kencana, 2016.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education, 2014.

Irawan, Kadek Agus, dkk, “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor: 24/Pid.B/2013/PN.Sp)”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 01, Nomor 03, 2019.

Kansil, Cst, Kamus istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marlina, Hukum Penitensier, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Marpaung, Leden, Proses“Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas Dan Prevensinya), Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Mattalata, Andi, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 2001.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Nurmansyah, Gunsu, dkk, “Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Mahasiswa Sebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 13/Pid.B/2020/PN.GDT)”, Jurnal Palar (Pakuan Law Review, Volume 07, Nomor 02, Juli-Des 2021.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022

Putusan No. 467/Pid.B/2022/PN Stb

Putusan No. 52/Pid.B/2020/PN Bbs.

Saleh, Roeslan, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineke Cipta, 2014.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia, 1994.

Subair, Laola, dkk, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Perkara Nomor : 158/PID.B/2021/PN.PLP)”. Jurnal Tociung (Jurnal Ulmu Hukum Volume 02, Nomor 02, Agustus 2022.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Downloads

Published

2023-06-25

How to Cite

Ahmad Qodri, Edi Yunara, M. Ekaputra, & Marlina. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN: Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 52/Pid.B/2020/PN.Bbs. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(3). Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/405