ANALISIS SANKSI PIDANA PADA PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH

Authors

  • Jesfer Robin Arios Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Mirza Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Peraturan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini penting untuk dilakukan karena retribusi daerah merupakan aset penting bagi suatu daerah yang merupakan sumber pendapatan daerah untuk menunjang kegiatan tingkat pemerintah, karena tanpa pendapatan yang cukup maka program pemerintah tidak dapat berjalan secara maksimal. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah yang pertama mengkaji tentang sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Pusat dan Peraturan Daerah dalam hal retribusi daerah, yang kedua adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah untuk pengawasan pemungutan retribusi oleh instansi pengelola pajak dan retribusi daerah terhadap objek Wajib Pajak, yang ketiga sanksi pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Medan terhadap objek Wajib Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan atau (Library Research), dimana dalam penelitian ini terdapat wawancara sebagai alat pengumpulan data untuk menarik kesimpulan, yang dikaitkan dengan teori, penelitian menggunakan teori kepastian hukum, teori norma hukum, teori pertanggungjawaban pidana yang mempunyai relevansi untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn dan kasus tunggakan retribusi Mall Center Point Medan, Pemerintah Daerah belum berhasil dalam melakukan penegakan hukum. atau menjalankan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.

References

Abdul Ghofur, Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta, 2018.

Ahmad Yani, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,Jakarta: Rajawali Pres, 2013

Ali Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Toko Gunung Agung, 2015.

Black's Law Dictionary Seventh Edition

Damasa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Malang, 2017.

Djulaeka, Devi R, Buku ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya, 2019.

Efendi.J, Ibrahim. J, Metode Penelitian Hukum, Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Empiris,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Halim, Abdul. Huda. N, Hukum Pemerintah Daerah, Bandung: Nusa Media, 2019.

Hamid H, Manajemen Pemerintah Daerah, Makassar: Garis khatulisitiwa, 2020.

Ismal. T, Potret Pajak Daerah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018.

Kamaroellah Agoes. Pajak dan Retribusi Daerah, Surabaya: CV Jakad Media Publishing, 2021.

M. Khusaini, Keuangan Daerah, Malang: UB Press, 2018

Mahmud Marzuki Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Jakarta : Kencana, 2021.

Moenta, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta: Raja Grafindo, 2017

Muhammad Nursal, Kumpulan Azas Hukum, Liberty, Jakarta , 2022

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif &

Ni’matul Huda. Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Nurul Q, dkk, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, Makassar: Cv Sosial Politic Genius, 2020

Primandita F, dkk, Bunga Rampai Keuangan Negara, Jakarta , 2021

Setyawan Setu, Perpajakan Pengantar, KUP, Pajak Penghasilanm PPN, Pajak Bea Materai, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Malang, 2022

Siregar Tampil. Metode Penelitian Hukum 9, Medan: Grafindo Persada, 2018.

Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta, 2018

Utang Rosidin. Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Bandung: CV Pustaka Setia,

Wibowo, Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018

Zuraida. I, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta, 2022

Downloads

Published

2024-04-08

How to Cite

Jesfer Robin Arios, Edi Yunara, Mirza Nasution, & Jelly Leviza. (2024). ANALISIS SANKSI PIDANA PADA PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(2), 438–451. Retrieved from https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/866